Berita Kukar Terkini

4 Pansus Bentukan DPRD Kukar Garap 8 Raperda di Tahun 2023

DPRD Kutai Kartanegara membentuk 4 panitia khusus (pansus) untuk membahas 8 rancangan peraturan daerah (Raperda).

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara membentuk 4 panitia khusus (pansus) untuk membahas 8 rancangan peraturan daerah (Raperda).

Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Alif Turiadi mengatakan pembentukan pansus kali ini memang cukup berbeda.

Masing-masing pansus akan membahas dua Raperda. Raperda ini merupakan usulan dari pihak eksekutif dan legislatif.

“Biasanya satu Pansus satu Raperda, ini kita coba dengan satu pansus dua Raperda. Sehingga capaiannya cepat, efektif dan efisien," ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Polisi Beber Kronologi Seorang ABK Bacok Juragan Kapal Klotok di Kukar hingga Tewas

Politisi Partai Gerindra itu menjabarkan, 8 Raperda yang dimaksud ialah Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintah.

Kemudian, Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda, Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Pengelolaan Jalan Kabupaten Kukar, Raperda terkait Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan.

Raperda Narkotika dan Zat Adiktif, Raperda Penyelenggaraan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Grand Design Kependudukan, serta Raperda Kepemudaan.

Baca juga: Penikaman Juragan Kapal Klotok di Muara Jawa Kukar, Awalnya karena Tersinggung

"Saya harap pansus yang sudah dibentuk bisa segera menyelesaikan tugas-tugasnya," kata Alif.

Setelah pembentukan pansus, DPRD Kutai Kartanegara akan melakukan tahapan konsultasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Konsultasi diperlukan untuk sinkronisasi terhadap aturan yang ada diatasnya, sebab tidak boleh bertentangan.

Baca juga: Puluhan Ribu Aset Milik Pemkab Kukar Senilai Rp 67,9 M Rusak Berat dan Dimusnahkan

Dengan pembentukan pansus ini, Alif Turiadi berharap sejumlah raperda yang ditargetkan dapat ditetapkan pada tahun 2023 bisa segera terealisasi.

“Barangkali nanti Provinsi sudah ada kita tinggal menambahkan. Jadi kita konsultasi dulu dengan (DPRD) provinsi di Samarinda,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved