Berita Kubar Terkini

Selama 2022, Kejari Kubar Tangani 255 Perkara Pidana Umum, Salah Satunya Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar pers rilis terkait hasil pencapaian kinerja Kejari Kubar sepanjang Tahun 2022.

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti didampingi pejabat utama menggelar kegiatan pers rilis di kantor Kejari Kubar untuk memaparkan hasil kinerja sepanjang tahun 2022. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat atau Kejari Kubar menggelar pers rilis terkait hasil pencapaian kinerja Kejari Kubar sepanjang Tahun 2022.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Kubar, Kecamatan Barong Tongkok itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Bayu Pramesti membeberkan tahapan kinerja selama Tahun 2022, pihaknya berhasil menangani perkara tindak Pidana Umum (Tipidum) sebanyak 255 kasus.

Di mana jumlah tersebut, kata dia, dibukukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pihak kepolisian.

"Tahap satu ada 119 perkara, tahap dua, 111 perkara dan eksekusi 90 perkara. Dan juga ada yang masih banding 10 perkara dan kasasi 7 perkara," bebernya, Jumat (30/12/2022).

Dari sekian jumlah kasus Tipidum tersebut, kata dia, didominasi oleh perkara kasus Narkotika dengan jumlah 128 SPDP.

Baca juga: Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara, 23 di Antaranya Kasus Narkoba

Sisanya adalah kasus kejahatan konvensional, seperti pencurian, penganiayaan, perjudian, KDRT dan beberapa perkara lainnya.

Selain itu ada satu kasus yang menyita perhatian publik, yaitu kasus kematian Hendrikus Pratama yang dianiaya sesama tahanan di rutan Polres Kubar.

“Perkara ini sudah kita tuntut 10 tahun penjara. Tinggal kita tunggu putusan hakim,” kata Bayu.

Korps Adhyaksa, lanjut Bayu, juga tidak selalu menggunakan mekanisme pengadilan untuk penyelesaian perkara.

Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Kejari Kubar Hentikan Kasus KDRT, Korban Berdamai dengan Suami

Melainkan dengan mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, yaitu satu perkara penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ini perkara penganiayaan tetapi diselesaikan secara damai karena korban memaafkan sehingga ditempuh dengan restorative justice,” katanya.

Lalu ada juga perkara kehutanan atau illegal logging sebanyak 3 SPDP. Dari 3 SPDP tersebut Kejaksaan mengeksekusi 5 perkara, sedangkan 10 perkara masih tahap satu dan dua. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved