Berita Kaltara Terkini

Bawaslu Nunukan Ingatkan Balon DPD RI Jangan Sembarang Minta Dukungan Warga

Agar  bakal calon anggota DPD RI untuk waspada dalam meminta dukungan masyarakat.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi mengingatkan, agar  bakal calon anggota DPD RI untuk waspada dalam meminta dukungan masyarakat.

Mengingat hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam Pasal 519, bila terbukti Balon DPD RI saat meminta dukungan dia menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya bisa terancam pidana penjara dan denda," ungkap Hariadi.

Adapun bunyi Pasal 519 "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

Baca juga: Daftar Artis yang Bakal Maju Caleg di 2024, Ada Wajah Baru, dari Arumi Bachsin hingga Adelia Pasha

Baca juga: Incar Double Digit, Pesan Hary Tanoe ke Caleg Partai Perindo: Harus Terjun Langsung Bantu Masyarakat

Sementara itu,  Bawaslu Nunukan menemukan sebanyak 24 nama perangkat desa di dalam Silon (sistem informasi pencalonan) DPD RI.

Menurut Hariadi, 24 nama perangkat desa ditemukan saat Bawaslu Nunukan melakukan penelusuran salinan dukungan Balon DPD yang terdaftar melalui Silon.

"Saat ini masuk tahapan pertama verifikasi administrasi perbaikan bakal calon (Balon) DPD RI. Kami temukan 24 nama perangkat desa yang masuk dalam Silon DPD RI," kata Hariadi kepada TribunKaltara.com, Rabu (18/01/2023), pukul 13.00 Wita.

Hariadi menyampaikan perangkat desa merupakan satu diantara sejumlah profesi yang dilarang dalam aturan PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI.

"Profesi TNI-Polri, ASN, Kades, perangkat desa, termasuk penyelenggara Pemilu itu dilarang berpolitik praktis. Termasuk memberi dukungan terhadap peserta Pemilu," ucapnya.

24 nama perangkat desa tersebut kata Hariadi, tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah III dan Pulau Sebatik.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 24 nama perangkat desa tersebut," ujar Hariadi.

Baca juga: Gerindra Penajam Paser Utara Lakukan Penjaringan Bakal Caleg 2024 Mendatang

Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti Bawaslu Nunukan dengan melayangkan saran perbaikan ke KPU Nunukan untuk dihapus nama tersebut.

"Ini jadi catatan dan imbauan kepada masyarakat yang namanya ada di Silon dan merasa tidak pernah mendukung Balon DPD, laporkan ke posko. Baik itu di Kantor Bawaslu Nunukan maupun Kantor Panwaslu di kecamatan," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bawaslu Nunukan Temukan 24 Nama Perangkat Desa di Silon DPD RI, Minta Bacalon Waspada Pidana Penjara, https://kaltara.tribunnews.com/2023/01/18/bawaslu-nunukan-temukan-24-nama-perangkat-desa-di-silon-dpd-ri-minta-bacalon-waspada-pidana-penjara.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved