Berita Kutim Terkini
Baznas Kutim Diharap Dapat Meningkatkan Muzakki dan Mengurangi Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 22 dengan tasyakuran dan khatamanAl-Qur'an.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 22 dengan tasyakuran dan khatamanAl-Qur'an.
Perayaan berlangsung di kantor Baznas Kutim Komplek Masjid Agung Al-Faruq, Kawasan Pemerintah Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
Ketua Baznas Kutim, Masnif Sofwan berharap dapat membentuk pemerintahan untuk mensejahterakan umat yang ada di 18 kecamatan.
"Momentum ini tidak hanya kamu syukuri, namun juga sebagai momen untuk membantu sesama, memberikan santunan kepada yang berhak menerima," ucapnya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: 148 Pegawai Pemkab Kutai Timur Tes Urine, Polres Kutim Beberkan Hasilnya
Seperti pada momen ini, Baznas menyelenggarakan khitan massal yang diberikan pada 14 anak. Sebelumnya juga telah diselenggarakan di Kecamatan Sandaran.
Masnif mengaku, Baznas juga melakukan sesuai program nasional, menyerahkan santunan untuk dhuafa sebanyak 25 orang.
"Baznas juga akan konsisten dengan regulasi pemerintah pusat dan tidak akan menyimpang dari peraturan yang telah ditentukan itu," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi megatakan Baznas Kutim sudah melakukan banyak hal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Turnamen Panahan Tradisional, Kompetisi Olahraga Pertama di Kutim di Awal Tahun 2023
Menurutnya, kiprah Baznas Kutim ini sudah eksis sejak kepemimpinan Bupati Isran Noor dan Wabup Ardiansyah Sulaiman.
Dirinya berharap Baznas Kutim tumbuh bersama pemerintah daerah dalam mengatasi kesenjangan dan kemiskinan di masyarakat.
"Saya juga berharap untuk muzakki di Kutim semakin banyak dan terus bertambah, sehingga mustahiq juga akan semakin berkurang," paparnya.
Sekedar diketahui, Muzakki merupakan orang yang menunaikan zakat, sedangkan Mustahiq adalah orang-orang yang berhak menerima zakat.
Baca juga: OPD Kutim Diminta Maksimalkan Penggunaan SIPD pada Rancangan Program 2023
Rizali pun mengaitkan dengan kesenjangan, yang mana, wilayah Kutim mencakup 149 desa di 18 kecamatan yang menjadi penyebabnya.
"Masyarakat kita yang dipedalaman, yang aksesnya mungkin kurang, bisa jadi memerlukan uluran tangan kita, maka melalui Baznas ini lah kita harapkan," ujarnya.
Namun, Rizali menyadari bahwa tugas itu tak hanya menjadi milik Baznas sepenuhnya, tetapi juga pemerintah setempat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/BAZNAS-KUTIM.jpg)