Berita Samarinda Terkini
Berikut Tata Cara Validasi NIK untuk Integrasi NPWP
Berikut ini tata cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
"Hingga Maret 2023 nanti, wajib pajak tidak hanya dapat memutakhirkan datanya, melainkan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan Badan paling lambat dilaporkan 30 April 2023," beber Max Darmawan.
Baca juga: NIK dan NPWP Terintegrasi, Mulai Berlaku Tahun Depan di Balikpapan
Sekadar informasi, wajib pajak terdaftar di wilayah Kaltimtara, diungkapkan Max Darmawan kini sudah mencapai sebanyak 1.481.681 wajib pajak.
Rincian data terkait pemuktahiran data mandiri per Januari 2023 di Kaltimtara sebanyak 535.895 wajib pajak atau sekitar 36,17 persen data valid.
"Sementara, data wajib pajak yang perlu dikonfirmasi sebanyak 606.362 dan data wajib pajak yang perlu dimutakhirkan sebanyak 339. 422 wajib pajak," tandas Max Darmawan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/NIK-KE-NPWP.jpg)