Senin, 20 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Berikut Tata Cara Validasi NIK untuk Integrasi NPWP

Berikut ini tata cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tata cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

"Hingga Maret 2023 nanti, wajib pajak tidak hanya dapat memutakhirkan datanya, melainkan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan Badan paling lambat dilaporkan 30 April 2023," beber Max Darmawan.

Baca juga: NIK dan NPWP Terintegrasi, Mulai Berlaku Tahun Depan di Balikpapan

Sekadar informasi, wajib pajak terdaftar di wilayah Kaltimtara, diungkapkan Max Darmawan kini sudah mencapai sebanyak 1.481.681 wajib pajak.

Rincian data terkait pemuktahiran data mandiri per Januari 2023 di Kaltimtara sebanyak 535.895 wajib pajak atau sekitar 36,17 persen data valid.

"Sementara, data wajib pajak yang perlu dikonfirmasi sebanyak 606.362 dan data wajib pajak yang perlu dimutakhirkan sebanyak 339. 422 wajib pajak," tandas Max Darmawan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved