Senin, 20 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Berikut Tata Cara Validasi NIK untuk Integrasi NPWP

Berikut ini tata cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tata cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berikut ini tata cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mewajibkan para wajib pajak diimbau melakukan validasi NIK pada akun DJP online masing-masing hingga 31 Maret 2023.

Dengan pemutakhiran data atau pemadanan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Pemadanan ini dapat dilakukan melalui laman DJP online pada laman resmi djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beri Penjelasan NIK Bakal Terintegrasi dengan NPWP

Serta bisa menghubungi contact center Kring Pajak 1500200 atau layanan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

"Adapun wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat melakukan pemadanan mandiri melalui akun masing-masing," sebut Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan, Rabub (18/1/2023).

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

*Pertama-tama dengan membuka laman website pajak.go.id dan kemudian klik Login.

Baca juga: Direktur Jenderal Pajak Beber Rencana Simplifikasi Perhitungan PPh hingga NIK Terintegrasi NPWP

*Diteruskan dengan memasukkan NPWP 15 digit dan kata sandi yang telah dibuat wajib pajak, lalu memasukkan kode keamanan yang ditampilkan.

*Setelah berhasil login, buka menu Profil. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK dan klik Ubah Profil.

*Memilih submenu Data Lainnya, di submenu ini wajib pajak melengkapi data-data pendukung seperti data email dan nomor handphone.

*Jika sudah, silakan mengklik Ubah Profil.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Kadisdukcapil Kukar Sebut Baru 19 Juta NIK yang Sudah Terintegrasi Secara Nasional

*Selanjutnya wajib pajak diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui SMS atau email.

*Selanjutnya silakan melengkapi data pada submenu Data KLU, Data Anggota Keluarga, dan Data Info Perpajakan.

*Untuk tutorial lebih lengkap, dapat disimak melalui kanal resmi Youtube Ditjen Pajak RI atau klik tautan berikut: bit.ly/validasiNIK-NPWP

"Hingga Maret 2023 nanti, wajib pajak tidak hanya dapat memutakhirkan datanya, melainkan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan Badan paling lambat dilaporkan 30 April 2023," beber Max Darmawan.

Baca juga: NIK dan NPWP Terintegrasi, Mulai Berlaku Tahun Depan di Balikpapan

Sekadar informasi, wajib pajak terdaftar di wilayah Kaltimtara, diungkapkan Max Darmawan kini sudah mencapai sebanyak 1.481.681 wajib pajak.

Rincian data terkait pemuktahiran data mandiri per Januari 2023 di Kaltimtara sebanyak 535.895 wajib pajak atau sekitar 36,17 persen data valid.

"Sementara, data wajib pajak yang perlu dikonfirmasi sebanyak 606.362 dan data wajib pajak yang perlu dimutakhirkan sebanyak 339. 422 wajib pajak," tandas Max Darmawan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved