Berita Kaltim Terkini
Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Menpan-RB tak Berhentikan Tenaga Honorer
ubernur Kalimantan Timur Isran Noor membicarakan tenaga honorer ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor membicarakan tenaga honorer ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Rabu (18/1/2023) di Jakarta.
Dari keterangan resmi yang diperoleh Tribunkaltim.co, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas bersedia menerima permohonan Gubernur Isran Noor, agar tidak ada pemberhentian untuk tenaga honorer di instansi-instansi pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.
Isran Noor selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) juga tidak sendiri.
Rapat juga dihadiri oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Ada juga Kepala BKN, sejumlah Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta pejabat teras di Kementerian PAN-RB.
Baca juga: Klaim Miliki Banyak Anggaran, Dinas Pendidikan Berau Gunakan untuk Gaji Pegawai dan Honorer
Baca juga: Info PPPK 2022: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK, Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS atau PPPK
Mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN atau tenaga honorer di seluruh Indonesia.
"Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK (tenaga honor). Itu saja," tegas Gubernur Isran Noor.
Titik terang upaya penyelesaian nasib tenaga honor di Indonesia, termasuk Kaltim sendiri, selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik persoalan tenaga honorer ini.
"Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer, hingga ditemukan rumusan terbaik," sambung Isran Noor.
Meski demikian, rumusan tersebut belum diungkap secara terbuka.
Jika adanya opsi pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara.
Begitu juga pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan juga tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kami melihat ada titik terang dan titik temu. Sekarang tinggal kami turunkan secara bersama-sama dalam payung regulasi.
Baca juga: Bupati Kukar Perjuangkan Tenaga Honorer, Usul 5 Tahun Mengabdi Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes
Rincian terkait isu pembiayaan, pembagian porsi pusat dan daerah. Timeline sepertinya akan cepat karena proses ini harus diakselerasi," ujar Ketua Apeksi Bima Arya dikutip dari keterangan resmi laporan tim publikasi Pemprov Kaltim dari Jakarta.
Begitu juga dengan Apkasi yang ikut mendukung regulasi yang akan dibuat guna memperjuangkan agar tenaga honorer tidak di-PHK.
Mencari solusi terbaik, khususnya soal keuangan agar tidak membuat daerah tertekan. (*)
Platform Jenjang Diluncurkan di Kaltim, Petakan Potensi Siswa Menuju Generasi Emas 2045 |
![]() |
---|
Daftar Luasan Mangrove di Kalimantan Timur dan yang Terdeforestasi, Wagub Seno Aji Ungkap Tantangan |
![]() |
---|
Pangdam VI/Mulawarman dan Kajati Kaltim Teken Kerjasama Pengamanan dalam Penegakkan Hukum |
![]() |
---|
Politikus Golkar Kaltim Bantah Munaslub, Salehuddin: Kami Manut ke DPP |
![]() |
---|
5 Daerah Penghasil Kangkung Terbanyak di Kalimantan Timur, Balikpapan Ada di Posisi Teratas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.