Berita Balikpapan Terkini

Direktur Jenderal Pajak Beber Rencana Simplifikasi Perhitungan PPh hingga NIK Terintegrasi NPWP

Pada kegiatan Media Gathering beberapa waktu lalu, Direktur Jendral Pajak, Suryo Utomo menyampaikan informasi terkait perpajakan kepada awak media via

Penulis: Ardiana |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyampaikan informasi terkait perpajakan kepada awak media dalam acara Media Gathering secara online maupun offline. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pada kegiatan Media Gathering beberapa waktu lalu, Direktur Jendral Pajak, Suryo Utomo menyampaikan informasi terkait perpajakan kepada awak media via daring maupun luring, Rabu (11/1/2023) kemarin.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21.

Ia membeberkan, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif efektif (TER).

Skema itu akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP.

"Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak hanya mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya," ucapnya.

Baca juga: Gelar Media Briefing, DJP Bahas Isu Terkini Perpajakan

Selain itu, ia juga menyampaikan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tercatat hingga 8 Januari 2023 terdapat 53 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK.

Lebih lanjut, Suryo mengimbau pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

"Dapat dilakukan melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan," tuturnya.

Baca juga: Geger Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Tanggapan Kanwil DJP Kaltimtara

Suryo juga membeberkan, realisasi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) mulai tanggal 1 hingga 10 Januari 2023 pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima sekitar 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.

“Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved