Berita Mahulu Terkini
Ketua DPRD Mahulu Minta Pemkab Berikan Subsidi, Imbas Tingginya Harga Beras di Mahakam Ulu
Menyikapi terjadinya kenaikkan harga kebutuhan pokok di wilayah perbatasan, khususnya beras yang saat ini mencapai Rp 800 ribu per saknya
Penulis: Febriawan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Menyikapi terjadinya kenaikkan harga kebutuhan pokok di wilayah perbatasan, khususnya beras yang saat ini mencapai Rp 800 ribu per saknya untuk ukuran 25 kg. Di Long Apari Kecamatan Long Apari, Mahulu.
Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, Rabu (18/1/2023) menuturkan, saat ini pemerintah melalui dinas teknis terkait mestinya mengambil tindakan.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pihak DPRD sudah komunikasi dengan pihak pemerintah. Salah satunya, meminta agar Pemerintah memberikan subsidi ongkos angkut barang, khususnya beras.
"Beras merupakan kebutuhan paling pokok masyarakat. Supaya situasi harga dan keberadaan beras di sana bisa segera teratasi, Pemerintah harus memberikan subsidi. Agar harga bisa dijangkau oleh warga," kata Novita Bulan.
Baca juga: Mulai Hari Ini Harga Beras di Long Apari Mahakam Ulu Mencapai Rp 800 Ribu per Karung 25 Kg
Ia juga menyarankan pihak pemerintah kecamatan berhubungan langsung dengan dinas terkait. Yakni Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari.
"Kan sudah ada anggaran yang disiapkan untuk subsidi ongkos angkut. Ada OPD yang menangani, ini harus direalisasikan dalam kondisi seperti sekarang," ungkapnya.
Terkait dengan infrastruktur jalan, Novita mengatakan, DPRD telah aktif berkomunikasi ke Pusat, melalui Kementrian PUPR. Juga ke Balai Besar P2JN di Balikpapan.
Baca juga: Wabup Mahakam Ulu Minta Pusat Percepat Pembangunan Jalan ke Perbatasan
"Kita terus berkomunikasi untuk mendorong agar diberikan setiap tahun anggaran di ruas jalan tersebut, serta bisa sesuai janji nawacita agar pembangunan jalan ke perbatasan bisa selesai. Di antaranya ruas Long Bagun - Long Pahangai-Tiong Ohang dan Long Apari. Kita harapkan bisa dituntaskan di 2024. Karena itu adalah program paralel perbatasan yang menjadi kewenangan pusat," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.