Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Pemekaran Wilayah di Penajam Paser Utara Harus Segera, Dampak IKN Nusantara

Kabupaten Penajam Paser Utara bakal dimekarkan setelah Sepaku masuk kawasan Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan, Kabupaten Penajam Paser Utara bakal dimekarkan setelah Sepaku masuk kawasan Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara, Selasa (17/1/2023).  

Adapun dalam pemetaan sementara ini sesuai usulan masyarakat, setidaknya ada 4 inisiasi kecamatan baru. Dengan mengecualikan Sepaku, jumlah kecamatan di PPU akan menjadi 7.

Dengan rincian Kecamatan Penajam akan menjadi terbagi menjadi 4 wilayah, Kecamatan Babulu menjadi 2 wilayah dan Kecamatan Waru tetap 1.

Mengacu PP Nomor 17/2018 tentang Kecamatan, persyaratan dasar pembentukan kecamatan diatur pada Pasal 4, yaitu jumlah penduduk minimal 3 ribu kepala keluarga (KK) per 15 ribu jiwa, dengan luas wilayah minimal 12,5 kilometer persegi, usia kecamatan minimal lima tahun. Serta jumlah cakupan desa untuk kabupaten minimal 10 desa.

Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 25 Oktober 2022.
Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 25 Oktober 2022. (Setneg/BPMI Setpres)

Namun begitu, menurut Syahrudin, beberapa persyaratan bisa diabaikan untuk sementara. Mengingat, adanya pemekaran ini juga karena untuk kepentingan strategis Nasional.

Ia meyakini penuh semua persiapan ini mampu dipenuhi sebelum tutup tahun ini. Oleh karena itu, dukungan semua pihak termasuk masyarakat dibutuhkan.

“Saya yakin pada 2023 semuanya selesai kalau kita semua all out,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved