Mata Lokal Memilih

KPU Kaltim Usulkan Dapil Berau Terpisah dari Bontang dan Kutim Saat Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan rancangan baru daerah pemilihan (Dapil) untuk di DPRD pada Pemilu 2024

Tribunkaltim.Co/Sapri Maulana
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menerangkan pihaknya sudah melakukan kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi daerah DPRD Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan rancangan baru daerah pemilihan (Dapil) untuk di DPRD pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menerangkan pihaknya sudah melakukan kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi daerah DPRD Kaltim.

Uji publik mengundang berbagai pihak terkait untuk diminta masukannya termasuk partai politik peserta Pemilu 2024.

"Tiga rancangan daerah pemilihan di Kaltim, memasuki tahapan uji publik, atau tahapan paling akhir sebelum diajukan kepada KPU RI untuk nantinya ditetapkan," terangnya, Minggu (22/1/2023).

Diketahui Pemilu 2019 dapil untuk DPRD Kaltim berjumlah 6, meliputi Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara.

Baca juga: Berikut Alasan KPU Kutai Barar Usul Tambahan 4 Dapil di Pemilu 2024

Baca juga: DPRD Nunukan Cenderung Pilih Penambahan 1 Dapil Saat Pemilu 2024

Dapil Penajam Paser Utara-Paser, Kutai Barat-Mahulu, dan terakhir Dapil Bontang-Kutai Timur dan Berau.

Sementara dua rancangan baru, pertama dapil untuk DPRD Kaltim tetap 6, namun ada perubahan penomoran pada daerah pemilihan.

Kedua, jumlah Dapil ditambah satu, sehingga nantinya menjadi 7.

Tambahan satu dapil baru ini, untuk DPRD Kaltim berasal dari Kabupaten Berau yang diusulkan terpisah dari Kutai Timur dan Bontang.

“Dalam rancangan yang dibuat, Berau jadi Dapil baru dengan jatah kursi di DPRD sebanyak 4 kursi,” ujarnya.

Alasan mengapa Berau bisa menjadi dapil tersendiri, dijelaskan Rudiansyah, Karena ketiga wilayah tersebut, tidak langsung berbatasan secara berurutan.

Jika melihat luas wilayah dan jumlah penduduk, Kutim sebenarnya bisa berdiri sendiri.

Dapil Kutim, tanpa penggabungan dengan daerah lain.

Artinya, Bontang dan Berau harus menjadi satu paket.

Menggabungkan Bontang dan Berau tidak logis, karena tidak berbatasan langsung, sehingga rancangannya Kutim dan Bontang tetap bergabung.

Baca juga: KPU Kaltim Sebut tak Ada Dapil IKN Nusantara

"Tetapi Karena perbatasan daerahnya memotong di tengah-tengah jadi kita memilih Berau yang berdiri sendiri," ungkap Rudiansyah.

Meski begitu, 3 rancangan ini barubersifat usulan dan aspirasi, serta jumlah dapil maupun alokasi kursi DPRD Kaltim pada Pemilu 2024 akan tetap sama 55 kursi.

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 dapil dibagi menjadi 6.

Sementara alokasi kursi anggota DPRD Kaltim berjumlah kursi 55.

Enam dapil secara berurutan tersebut meliputi Samarinda dengan alokasi 12 kursi.

Balikpapan 10 kursi, Kutai Kartanegara 11 kursi, Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) 7 kursi.

Kutai Barat dan Mahakam Ulu 3 kursi, serta terakhir dapil Bontang, Kutim, dan Berau dengan alokasi 12 kursi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved