Berita Paser Terkini

Berikut Alasan KPU Kutai Barar Usul Tambahan 4 Dapil di Pemilu 2024

KPU Kabupaten Kutai Barat, mengusulkan penambahan jumlah daerah pemilihan atau Dapil pada pelaksanaan Pemilu serentak di 2024 mendatang

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau (KPU) Kabupaten Kutai Barat, Arkadius Hanye. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kutai Barat, mengusulkan penambahan jumlah daerah pemilihan atau Dapil pada pelaksanaan Pemilu serentak di 2024 mendatang. 

Tambahan Dapil yang diusulkan itu berjumlah 4 Dapil dan dikhususkan untuk Pemilu legislatif atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten Kutai Barat.

Ketua KPU Kutai Barat, Arkadius Hanye mengatakan opsi usulan tambahan Dapil tersebut telah disampaikan kepada KPU RI di Jakarta belum lama ini.

Sementara jumlah kursi legislatif pada Pemilu nanti kata Arkadius masih sama dengan jumlah kursi ditahun-tahun sebelumnya yakni 25 kursi.
  
"Jumlah kursi tidak perlu kita hitung lagi karena sama dengan sebelumnya yaitu 25 kursi dan jumlah penduduk kita sampai saat ini sekitar 173.001," jelasnya," Kamis (19/1).

Baca juga: KPU Kubar Siap Verifikasi Berkas Dukungan 24 Calon DPD RI yang Akan Maju Pada Pemilu 2024

Baca juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu dan KPU Kubar Gelar Koordinasi Bersama Insan Pers

Menurut Arkadius, alasan pihaknya mengusulkan jumlah Dapil tersebut, karena mempertimbangkan luas cakupan wilayah dan jumlah penduduk yang ada saat ini sehingga penentuan Dapil  harus kembali dievaluasi.

"Pertama per-Kecamatan dulu dibagi, ada tidak Kecamatan yang misalnya langsung dapat pembagian 12 kursi. Karena jumlah penduduk itu tadi 173.001 itu dibagi 25 kursi," jelasnya. 

Aturannya boleh penggabungan kecamatan dan akhirnya ada beberapa varian untuk empat Dapil tadi, maka kursi per Dapilnya ialah 5 kursi, 7 kursi, 7 kursi, dan 6 kursi. 

“Namun, ada satu prinsip yang tidak boleh dilanggar yakni prinsip kesinambungan, penataan dapil tersebut, mengacu kepada Dapil Pemilu terakhir atau pada pemilu 2019 di Kubar sebanyak 3 dapil dengan jumlah 25 kursi,” ujarnya.

Namun demikian, dia mengakui ada pengecualian, jika terdapat jumlah kursi yang kurang dari 3 atau lebih dari 12, maka bisa dilakukan perubahan jumlah dapil disesuaikan jumlah kursi yang ada.

Kemudian, jika menggunakan opsi 3 dapil, maka kecamatan yang tergabung di dapil 1 yakni Kecamatan Long Iram, Tering, Linggang Bigung, Barong Tongkok, Damai, dan Nyuatan sebanyak 12 Kursi.

Sementara dapil 2 meliputi Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, Mook Manaar Bulatn, Muara Pahu, dan Penyinggahan, sebanyak 7 Kursi.

Terakhir, dapil 3 meliputi Kecamatan Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Jempang, dan Kecamatan Bongan sebanyak 6 kursi.

Baca juga: Muncul Pengumuman dari Mahkamah Konstitusi, KPU Kubar Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih

Sedangkan formulasinya jika menggunakan opsi 4 kursi, yakni untuk dapil 1 meliputi Kecamatan Barong Tongkok, Damai, dan Nyuatan sebanyak 7 Kursi. Dapil 2 meliputi Kecamatan Long Iram, Tering, dan Linggang Bigung sebanyak 5 Kursi.

Selanjutnya, dapil 3 meliputi Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, Mook Manaar Bulatn, Muara Pahu, dan Penyinggahan sebanyak 7 Kursi. Kemudian dapil 4 meliputi Kecamatan Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Jempang, dan Kecamatan Bongan sebanyak 6 kursi.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved