PPPK 2022

Beda jauh dengan CPNS! Terkuak Gaji PPPK Teknis 2022/2023, Sisi Lain Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Penasaran berapa gaji PPPK Teknis 2022/2023? simak sisi lain pendaftaran PPPK lewat login sscasn.bkn.go.id.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
ilustrasi. Penasaran berapa gaji PPPK Teknis 2022/2023? simak sisi lain pendaftaran PPPK lewat login sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penasaran berapa gaji PPPK Teknis 2022/2023? simak sisi lain pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lewat login sscasn.bkn.go.id.

Bicara gaji PPPK Teknis 2022/2023 dan sisi lain pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lewat login sscasn.bkn.go.id, sejumlah hal menarik akan terkuak.

Saat ini, proses seleksi PPPK 2022 telah memasuki masa menjawab sanggah. 

Jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2022 bisa dilihat di bawah ini:

Baca juga: Info PPPK 2023: Kumpulan Soal Uji Kompetensi Rekam Medis PPPK 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022

Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023

Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023

Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023

Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023

Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023

Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023

Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023

Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023

Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan 20 Maret s.d 6 April 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023

Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023

Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023

Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023

Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023

Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023

Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Baca juga: Belajar Contoh Soal Tes PPPK 2023 untuk Calon Pelamar, Berikut Kumpulan Soal Lengkap dengan Jawaban

Gaji PPPK 2022

Mengutip Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Pasal 5 PP 98 tahun 2020 menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

* Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

* Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

* Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

* Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

* Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

* Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

* Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

* Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

* Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

* Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

* Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

* Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

* Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

* Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

* Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

* Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

* Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Terbaru! Lengkap Contoh Soal PPPK Teknis 2023 PDF, Tahapan dan Panduan Pendaftaran CASN 2022

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

* Tunjangan keluarga

* Tunjangan pangan

* Tunjangan jabatan struktural

* Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Besaran gaji PNS

Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Berikut daftar tunjangan yang akan didapat PNS:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan istri/suami

- Tunjangan anak

- Tunjangan makan

- Tunjangan jabatan.

(*)

Berita tentang PPPK 2022 Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved