Ibu Kota Negara

Daftar 6 Insentif Pajak yang Ditawarkan Pemerintah untuk Investor di IKN Nusantara, Ada Tax Holiday

Berikut ini daftar 6 insentif pajak yang ditawarkan Pemerintah untuk investor di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). Termasuk tax holiday.

Editor: Amalia Husnul A
Kementerian PUPR/Ditjen Perumahan
Ilustrasi proyek pembangunan rusun pekerja konstruksi di IKN Nusantara Kaltim. Berikut ini daftar 6 insentif pajak yang ditawarkan Pemerintah untuk investor di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). Termasuk tax holiday. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini daftar 6 insentif pajak yang ditawarkan Pemerintah untuk investor di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Beragam insentif pajak ini ditawarkan Pemerintah untuk menarik minat investor di IKN Nusantara Kaltim.

Pemerintah menyakini pemberian insentif tersebut dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN Nusantara.

Menurut Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono, peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur mengenai pemberian insentif pajak di IKN akan ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan segera akan diterbitkan kepada publik.

Senin (23/1/2023) Bambang Susantono di acara Update on Business Oppoturnities in IKN mengatakan, "Minggu ini akan ada peraturan pemerintah (PP) baru yang secara khusus akan mengatur tentang insentif bagi kegiatan investasi di IKN." 

Bambang Susantono mengatakan setidaknya ada enam ragam insentif atau relaksasi yang akan diberikan oleh Pemerintah. 

Baca juga: Bupati PPU Hamdam Sebut Kunjungan PII ke IKN Nusantara Jadi Bukti Atas Keraguan Perpindahan IKN

Salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal. 

Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan supertax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN.

Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabenan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus.

Ia menambahkan, selain menjalin kerjasama dengan para investor, IKN akan mendirikan Badan Usaha Milik Otorita (BUMO), yakni PT Bina Karya.

Nantinya, dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, BUMO ini akan menjalin kerjasama langsung dengan investor.

Menurutnya, investor lebih senang melakukan kerja sama secara business to business (B2B) dibandingkan business to government (B2G).

Baca juga: Lokasi Bandara VVIP di IKN Nusantara akan Segera Ditentukan, Menhub Tinjau Sejumlah Alternatif

"Dari investor lebih nyaman dengan B2B daripada melakukan dengan pemerintah," tandasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tax holiday yang diperuntukkan bagi IKN direncanakan akan diberikan kepada investasi infrastruktur, layanan umum, bangkitan ekonomi, serta pendirian atau pemindahan kantor.

Selain itu, investor di IKN juga akan diberikan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, kegiatan pelatihan dan vokasi, serta sumbangan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved