Berita Kutim Terkini
Pegawai Pemkab Kutim yang Keluyuran di Jam Kerja Bakal Kena Sanksi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Inspektorat telah berkoordinasi terkait sanksi.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Inspektorat telah berkoordinasi terkait sanksi untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sanksi tersebut dirancang untuk diberikan kepada pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang keluyuran di luar kantor saat jam kerja.
Kendati demikian, Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah menyebut bahwa hingga rapat berakhir belum ada titik temu untuk menentukan jenis-jenis sanksi yang akan diberikan nanti apabila ada yang melanggar.
Sebab, baik di BKPP maupun di Inspektorat memiliki peraturan kepegawaian, tetapi merumuskan suatu perkara tidak serta merta dalam waktu singkat.
Baca juga: Babinsa di Sangatta Kutim Dampingi TPPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan
"Saat ini, masih banyak yang harus dimodifikasi dengan kondisi faktual kondisi di Kutim. Ibarat aturan pusat memayungi seluruh daerah. Tetapi tiap daerah ini kan berbeda karakternya," ujarnya.
Semisal pada SK bupati yang mengatur waktu masuk kerja pada pukul 07.30 sampai pukul 16.00, tetapi di kota lain misal masuk jam 07.30 pulang jam 15.30.
Dari situ, antara Satpol PP, BKPP dan Inspektorat masih harus memformulasikan dalam bentuk sanksi yang benar-benar sesuai dengan kondisi Kutim.
Jika bercermin di daerah lain, biasanya peraturan menyesuaikan antara lokasi bekerja dan tempat tinggal.
Baca juga: Peringatan HUT ke-3 Seduluran Trenggalek di Kutim Diwarnai Pegelaran Seni dan Pengukuhan Pengurus
Melihat Kutim memiliki 18 kecamatan yang saling berjauhan satu sama lain, maka apakah sanksi nantinya akan menyesuaikan sesuai dengan jumlah kecamatan atau hanya akan berlaku di Kota Sangatta saja.
Terlebih apabila melihat Kecamatan Sandaran, untuk mecapai kantor desa maka para pegawai harus menaiki speedboat.
"Terkadang mereka juga gak masuk kantor, karena volume kerja juga tidak ada. Kadang juga ada yang rajin ke kantor, tetap dia belum tentu produktif, bisa saja dia hanya duduk merumpi saja, kerjaan terbengkalai," ujarnya.
Kemungkinan akhir Januari mendatang akan diputuskan terkait sanksi yang akan diberikan usai kajian rampung.
Baca juga: Ratusan Peserta Ikut Turnamen Panahan Tradisional Bupati Kutim Cup 2023
Tetapi Didi mengungkapkan bahwa apabila keputusan belum juga diambil pada akhir bulanmaka pihaknya akan tetap melakukan patroli pada awal februari.
"Saya sudah sampaikan juga waktu rapat kemarin itu, karena kalau tidak ada yang memulai, gak akan ada yang mau gerak," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/APEL-PEGAWAI-KUTIM.jpg)