PPPK 2022
Ternyata Beda Jauh! Cek Perbedaan Gaji PPPK 2022 dan CPNS yang Baru Lulus
Penasaran berapa gaji PPPK Teknis 2022/2023 dan perbedaannya dengan CPNS? simak sisi lain pendaftaran P3K lewat login sscasn.bkn.go.id.
* Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
* Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
* Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
* Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
* Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
* Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
* Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
* Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
* Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
* Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Terbaru! Lengkap Contoh Soal PPPK Teknis 2023 PDF, Tahapan dan Panduan Pendaftaran CASN 2022
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK 2022
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.