PPPK 2022

Ternyata Beda Jauh! Cek Perbedaan Gaji PPPK 2022 dan CPNS yang Baru Lulus

Penasaran berapa gaji PPPK Teknis 2022/2023 dan perbedaannya dengan CPNS? simak sisi lain pendaftaran P3K lewat login sscasn.bkn.go.id.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
Penasaran berapa gaji PPPK Teknis 2022/2023 dan perbedaannya dengan CPNS? simak sisi lain pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lewat login sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penasaran berapa gaji PPPK Teknis 2022/2023 dan perbedaannya dengan CPNS? simak sisi lain pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lewat login sscasn.bkn.go.id.

Bicara gaji PPPK Teknis 2022/2023 dan perbedaan dengan CPNS, serta sisi lain pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lewat login sscasn.bkn.go.id, sejumlah hal menarik akan terkuak.

Mengutip Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Pasal 5 PP 98 tahun 2020 menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca juga: Kumpulan Soal Tes Seleksi PPPK 2023 Guru Matematika, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Gaji PPPK 2022

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

* Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

* Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

* Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

* Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

* Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

* Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

* Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved