Ibadah Haji
234 Calon Jemaah Haji Balikpapan Ajukan Pembatalan Keberangkatan, Ini Rinciannya
Sebanyak 234 calon jemaah haji (CJH) Kota Balikpapan telah mengajukan pembatalan keberangkatan haji reguler.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 234 calon jemaah haji (CJH) Kota Balikpapan telah mengajukan pembatalan keberangkatan haji reguler. Pembatalan itu telah diajukan pada tahun 2022.
Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan, Johan Marpaung menyebut terdapat beberapa faktor atas pembatalan keberangkatan haji.
Di antaranya haji plus, keperluan keluarga/ekonomi, sakit, dan meninggal.
Rinciannya, faktor haji plus sebanyak 21 CJH, keperluan keluarga/ekonomi sebanyak 149 CJH, kemudian yang sakit 22 CJH, dan wafat 42 CJH.
Sementara, daftar tunggu haji dengan estimasi keberangkatan sampai tahun 2092, berdasarkan kuota Kota Balikpapan terakhir sebanyak 16.881 jemaah.
Jika kuota haji normal kembali 100 persen, maka tahun ini diperkirakan 530 calon jemaah Kota Balikpapan yang diberangkatkan.
Baca juga: Kemenag Balikpapan Sebut Layanan Masyair Jadi Alasan Biaya Haji Diperkirakan Naik
Baca juga: Biaya Haji Alami Kenaikan, Kemenag Kaltim Jelaskan Penyebabnya
Adapun perihal pembatalan keberangkatan calon jemaah haji, untuk penggantinya otomatis sudah tersistem dengan mengambil dari kloter berikutnya.
"Sehingga, begitu ada yang mengundurkan diri, kemudian diproses, kloter berikutnya akan naik," jelas Johan, saat dijumpai TribunKaltim.co, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Soal Wacana Kenaikan Biaya Haji, Kemenag Bontang Tunggu Arahan Pusat
Kemudian, untuk yang meninggal bisa diwakilkan dengan ahli waris di antaranya anak dan suami.
"Dengan kriteria untuk bisa menggantikan. Sebab, tidak bisa sembarangan orang," kata Johan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kepala-Kementrian-Agama-Kemenag-Balikpapan-Johan-Marpaung.jpg)