Rabu, 22 April 2026

Berita Kukar Terkini

103 Pasangan di Bawah Umur Daerah Kukar Ajukan Dispensasi Nikah

Sebanyak 103 pasangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Budi Susilo
Ilustrasi pernikahan, pasangan pria dan wanita. Sebanyak 103 pasangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 103 pasangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022.

Sejumlah pasangan tersebut meminta dispensasi lantaran usianya masih di bawah 19 tahun, atau belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati mengatakan, angka permintaan dispensasi nikah cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Memang turun, pada tahun 2021 lalu Pengadilan Agama Tenggarong mencatat ada 185 pasangan meminta dispensasi nikah," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat di Bulungan, Ada 15 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah ke PA Tanjung Selor

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi masyarakat yang ingin menikah, namun belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah.

Sehingga orang tua bagi anak tersebut, perlu mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama di wilayahnya.

Hanya saja, pemberian dispensasi nikah di bawah umur ini tidak semuanya bisa dikabulkan oleh hakim.

Selain itu, pengajuan dispensasi nikah tidak lah mudah. Terlebih mengenai dispensasi nikah yang bisa dikabulkan.

Pasalnya, untuk mengurus pengajuan dispensasi nikah ini membutuhkan waktu dan berkas-berkas yang terbilang cukup banyak.

Baca juga: Dipaksa dengan Kakek-kakek, Kisah Rasminah Korban Pernikahan Dini, 4 Kali Nikah & Tak Pernah Bahagia

"Dari 103 pengajuan dispensasi nikah, tidak semuanya dikabulkan. Karena hakim memiliki pertimbangan tersendiri, perkara ini dikabulkan atau tidak," kata Reny.

Perkara dispensasi nikah tersebut dilatar belakangi dengan berbagai faktor.

Ada yang beralasan sudah tidak melanjutkan pendidikan atau putus sekolah.

Kemudian, orang tua tidak mampu membiayai hingga Married by Accident (MBA) atau kehamilan sebelum menikah.

Namun, pergaulan anak muda yang tidak terkontrol dan diawasi orang tua menjadi faktor utama.

Bebasnya pergaulan anak-anak banyak berujung ke kehamilan di luar nikah.

ILUSTRASI BUKU NIKAH
Ilustrasi bentuk wujud buku nikah (Tribunnews Bogor)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved