Berita Paser Terkini

Hamil di Luar Nikah, 95 Anak di Bawah Umur Ajukan Penangguhan Pernikahan Sepanjang 2022

DP2KBP3A Kabupaten Paser, sedang berupaya menurunkan angka penangguhan pernikahan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kabid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Kasrani Lathief.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

Pemda Paser juga mendorong orangtua, untuk tidak menikahkan anaknya sebelum  usia 19 tahun, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

"Kami juga mendorong ada kesetaraan gender, karena perempuan paling rentan mengalami pernikahan. Ada anggapan masyarakat perempuan lebih siap menikah jika sudah melakukan pekerjaan rumah tangga, dan laki-laki dibebaskan menikah dan bekerja," ulasnya.

Baca juga: Perihal Uang Rp 700 Ribu, Pria Ini Batalkan Pernikahan usai Ibunya Dibentak Calon Istri

Kasrani mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar 12 tahun dengan mencantumkan sanksi tertentu.

"Sepintas ini terkesan memaksa, namun memaksa untu kebaikan agar setiap anak Indonesia minimal menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau menamatkan bangku SLTA," tutup Kasrani. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved