Berita Paser Terkini
Hamil di Luar Nikah, 95 Anak di Bawah Umur Ajukan Penangguhan Pernikahan Sepanjang 2022
DP2KBP3A Kabupaten Paser, sedang berupaya menurunkan angka penangguhan pernikahan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
Pemda Paser juga mendorong orangtua, untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Kami juga mendorong ada kesetaraan gender, karena perempuan paling rentan mengalami pernikahan. Ada anggapan masyarakat perempuan lebih siap menikah jika sudah melakukan pekerjaan rumah tangga, dan laki-laki dibebaskan menikah dan bekerja," ulasnya.
Baca juga: Perihal Uang Rp 700 Ribu, Pria Ini Batalkan Pernikahan usai Ibunya Dibentak Calon Istri
Kasrani mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar 12 tahun dengan mencantumkan sanksi tertentu.
"Sepintas ini terkesan memaksa, namun memaksa untu kebaikan agar setiap anak Indonesia minimal menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau menamatkan bangku SLTA," tutup Kasrani. (*)
Pinjaman Bunga Nol Persen Sudah Bisa Dinikmati UMKM di Paser Kaltim, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
BPBD Paser akan Bentuk Desa Tangguh Bencana, Dorong Kolaborasi Desa dan Masyarakat |
![]() |
---|
Beras SPHP Oplosan Masuk Batu Kajang, Warga Paser Tidak Sadar Bukan Produk Resmi |
![]() |
---|
Waspada Beras Oplosan, Bulog Paser Imbau Masyarakat Teliti Saat Membeli Beras Premium |
![]() |
---|
Spesialis Pencurian Lintas Provinsi Diamankan Polres Paser, Sempat Kabur ke Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.