Berita Balikpapan Terkini

Polisi Temukan Peredaran Sabu di Loket Atas Balikpapan, Polisi Sita 54 Paket

Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SH (42)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SH (42) dengan barang bukti sabu sejumlah 54 paket sabu dengan total berat brutto 15,38 gram.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SH (42).

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu sejumlah 54 paket sabu dengan total berat brutto 15,38 gram.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menerangkan, bahwa penangkapan SH bermula dari kecurigaan petugas.

"Semula kami diinformasikan oleh masyarakat. Kemudian kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan dan menemukan SH," ungkap Roganda, Kamis (26/1/2023).

Dimana SH, kata dia, merupakan jaringan loket atas Baru Ulu. Padahal jaringan tersebut dianggap sudah menurun kendati masih ditemukan peredaran sabu.

Baca juga: Menunggu Pembeli Sambil Judi Online, Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus Polisi

Baca juga: Masuk Target Operasi, Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Dilumpuhkan Polres Bontang

SH lantas digeledah dan polisi menemukan 54 poket kecil sabu yang disimpan dalam dompet kecil yang digenggamnya.

Kata Roganda, SH mengakui barang haram itu merupakan miliknya. Dimana puluhan poket itu dipasok dari seseorang lain dari berinisial BR.

"SH sudah bekerjasama dengan BR selama 2 bulan. Dimana SH menjual dan hasilnya diserahkan kepada BR," terangnya.

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu 2,88 Gram, Warga Rantau Pulung Kutim Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, SH dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved