Berita Kaltim Terkini
7 Jam Geledah Kantor BPKAD Kutim, Kejati Kaltim Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
7 Jam lamanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- 7 Jam lamanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur, Kamis (26/1/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan tim penyidik telah melakukan kegiatan upaya berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor BPKAD Kutim.
Kegiatan tersebut juga dijelaskannya Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Plt. Kepala Kejati Kaltim Nomor : Print-45/O.4.5/Fd.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023.
"Adapun proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 7 jam sejak pukul 11.00 sampai dengan 18.00 WITA," sebut Toni, Jumat (27/1/2023).
Dari kegiatan penggeledahan, tim penyidik Kejati Kaltim telah menyita Dokumen atau Surat dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Baca juga: Kejati Kaltim Periksa BPKAD Kutim, Cari Data Pembangunan Koperasi Rawa Gabus
Baca juga: Kantor BPKAD Kutim Didatangi Tim Kejaksaan Tinggi Kaltim
"82 Dokumen/Surat dan 3 Barang Bukti Elektronik (BBE)," imbuh Toni.
Terhadap Dokumen atau Surat dan Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya Kejati Kaltim telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-50/O.4.5/Fd.1/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan seluruhnya dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terima.
Terkait tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan pihaknya, Toni menyampaikan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutim berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala Kejati Kaltim Nomor : Print-04a/O.4/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022," jelas Toni.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim).
Ditemui sela pemeriksaan, Kepala BPKAD Kutim,Teddy Febrian mengaku pihaknya membantu pihak Kejati Kaltim untuk mengumpulkan data-data.
"BPKAD Kutim membantu pihak Kejati Kaltim untuk mendapatkan data-data dengan apa yang kami punya," ujarnya pada TribunKaltim.co, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: BPKAD Kaltim Pastikan Izin Garap Lahan Vorvo Belum Lengkap dan Minta Penyewa Lengkapi
Data-data tersebut berkaitan dengan permasalahan pembayaran sisa bangunan koperasi pegawai negeri yang ada di Rawa Gabus, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim.
Teddy mengaku pembangunan koperasi tersebut berlangsung pada tahun 2018 hanya saja baru terbayarkan di tahun 2019 lalu.
Belakangan diketahui bahwa ternyata ada persoalan yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang bersinggungan dengan koperasi tersebut.
Musda XIV KNPI Kaltim 2025 Diwarnai Ketegangan di Luar Ruangan |
![]() |
---|
Unmul Wisuda 2.518 Wisudawan, Rektor Minta Lulusan tak Hanya Cari Kerja tapi Ciptakan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Penyertaan Modal Rp50 miliar untuk 3 BUMD Kaltim, Sekda: Saya tak Hafal Rinciannya |
![]() |
---|
Ananda Moeis Ingatkan Direksi Baru BUMD Pemprov Kaltim untuk Hasilkan PAD |
![]() |
---|
Andrie Afrizal jadi Ketua KNPI Kaltim 2025-2028, Singgung Pengaruh Pemuda Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.