Berita Nasional Terkini

Haru, Banyak Pesan Mendalam di Nota Pembelaan Richard Eliezer, Berkali-kali Ungkap Kejujuran

Suasana haru mewarnai jalannya sidang pembelaan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada ayahnya, Sunandag Junus Lumiu lantaran telah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Pledoi Ferdy Sambo Pembelaan yang Sia-sia, Tak Bayangkan Istri Dilecehkan Ajudan

Hal itu diungkapkan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J.

Richard Eliezer menyebut, ayahnya telah kehilangan pekerjaan lantaran ia terlibat kasus pembunuhan tersebut.

“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujar Richard Eliezer.

Dalam kesempatan ini, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besarnya.

Baca juga: Pengamat Bongkar Arah Pledoi Ferdy Sambo, Jadi Pembunuhan Spontan, Bukan Berencana

Akibat kasus ini, seluruh keluarganya turut merasakan kesedihan.

"Kepada kedua orangtua saya dan keluarga saya, mohon maaf, Mama dan Papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat Mama dan Papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," tutur Richard Eliezer.

"Terima kasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucap dia.

Bharada E pun kembali menyampaikan permohonan maafnya lantaran telah jujur membongkar skenario yang menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Baca juga: Prediksi IPW, Jika Dituntut Hukuman Mati Ferdy Sambo Bakal Buka Aib Perwira Lain

Skenario itu dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.

“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu Mama sedih," kata Richard Eliezer.

"Tapi saya tahu Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih Mama selalu ada mendukung saya di sini,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini: Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan

Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved