Berita Nasional Terkini
Haru, Banyak Pesan Mendalam di Nota Pembelaan Richard Eliezer, Berkali-kali Ungkap Kejujuran
Suasana haru mewarnai jalannya sidang pembelaan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Terbaru! Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Dihukum Berapa Tahun Penjara? Begini Tuntutan JPU
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.