Berita Nasional Terkini

Tak Cuma Bui! Ini Tuntutan Hendra Kurniawan, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo dan Terdakwa OOJ Lainnya

JPU akhirnya membacakan tuntutan Hendra Kurniawan, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Chuck Putranto.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. JPU akhirnya membacakan tuntutan Hendra Kurniawan, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Chuck Putranto. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Jaksa Penuntut Umum atau JPU akhirnya membacakan tuntutan Hendra Kurniawan, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Chuck Putranto.

Pembacaan tuntutan Hendra Kurniawan, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Chuck Putranto ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2023).

JPU menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Ferdy Sambo selama 3 tahun penjara.

Hendra dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada penyelidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Alasan Mahfud MD Doakan Bharada E Divonis Ringan, Sebut Eks Anak Buah Sambo Jantan

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dan perintah agar tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, Hendra juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Hendra melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Hendra dan 5 polisi lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Hendra Kurniawan berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman untuk meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat file tentang dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain Hendra, sejumlah terdakwa obstruction of justice lain sudah mendapatkan tuntutan.

Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara, Arif Rahman Arifin dituntut 1 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut selama 2 tahun penjara.

Hal Meringankan Baiquni Wibowo: Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Punya Anak Kecil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Baiquni Wibowo merupakan tulang punggung keluarga.

Hal itu disampaikan salah seorang jaksa saat membacakan hal-hal yang meringankan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan terhadap Baiquni Wibowo sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved