Berita Nasional Terkini

Di Mata Kejagung Richard Eliezer Adalah Pelaku Utama, Karena Tunduk Pada Perintah Ferdy Sambo

Polemik mewarnai keputusan JPU menuntut 12 tahun penjara Richard Eliezer alias Bharada E, terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik mewarnai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara Richard Eliezer alias Bharada E, terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan penjelasan mengenai tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Richard Eliezer.

Kejagung menilai Richard Eliezer sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadi J, dan tidak layak mendapatkan justice collaborator.

Publik pun bereaksi dengan keputusan tersebut, pasalnya Richard Eliezer dinilai sebagai sosok yang menguak kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, jaksa tidak akan merubah keputusannya menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, lebih tinggi dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, mengungkapkan alasannya, bahwa Bharada E merupakan eksekutor atau pelaku utama yang terbukti melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi dan menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer (terbukti) melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J, sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” kata Ketut dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Selain itu, Ketut menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Terjawab Ferdy Sambo Dihukum Berapa Tahun Penjara? Pengamat Bongkar Hal Lain Soal Vonis dan Tuntutan

Kasus pembunuhan berencana, kata Ketut, juga tidak termasuk yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011.

Adapun kasus tindak pidana tertentu yang layak mendapat justice collaborator bagi seorang terdakwa adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

“Sementara dalam undang-undang (tentang Perlindunga Saksi dan Korban), dan Surat Edaran Mahkamah Agung tidak secara tegas dijelaskan bahwa pembunuhan berencana masuk dalam kategori yang harus diberikan justice collaborator,” ucap Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, terdakwa Richard Eliezer sebagai pelaku utama bukanlah orang yang pertama kali mengungkap fakta pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut dia, pihak pertama yang mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah keluarga korban sendiri.

“Dia (Bharada E) bukanlah orang yang pertama menguak fakta hukum, tapi adalah keluarga korban yang mengungkapnya pertama kali,” ujar Ketut.

“Sedangkan beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai (pihak) yang harus mendapatkan justice collaborator.”

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Ibu Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Penuh Dusta

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved