Berita Nasional Terkini
Tak Cuma Bui! Ini Tuntutan Hendra Kurniawan, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo dan Terdakwa OOJ Lainnya
JPU akhirnya membacakan tuntutan Hendra Kurniawan, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Chuck Putranto.
“Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, yang jadi pertimbangan jaksa menuntut eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) ini adalah Baiquni Wibowo telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga mempelancar proses persidangan.
Baiquni Wibowo yang belum pernah dihukum dan terlibat kasus hukum juga menjadi pertimbangan jaksa meringankan hukuman dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Baiquni Wibowo turut serta melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Jaksa berpandangan, tindakan Baiquni Wibowo menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga tempat tewasnya Brigadir J mengakibatkan sistem elektronik terganggu.
Adapun perintangan proses penyidikan ini diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Baca juga: Pengamat Bongkar Arah Pledoi Ferdy Sambo, Jadi Pembunuhan Spontan, Bukan Berencana
Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Eks Kadiv Propam Polri memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama selama tiga tahun penjara.
Agus dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi selama masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/1/2023).
Selain itu, Agus juga dituntut denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.