IKN Nusantara

Pemerintah Buat Lahan Khusus Pusat Kegiatan Keuangan IKN Nusantara, Banyak Insentif

Pemerintah buat lahan khusus pusat kegiatan keuangan IKN Nusantara, banyak insentif

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana akan membentuk lahan khusus Pusat Kegiatan Keuangan alias financial center di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kontan, merujuk dalam buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP), ada beberapa fasilitas fiskal yang akan ditawarkan pemerintah bagi perusahaan sektor keuangan yang akan beroperasi di Financial Center IKN Nusantara.

Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan untuk perbankan, asuransi dan keuangan syariah. Sementara tarif 3 persen dari net profit untuk cakupan kegiatan lainnya.

Kedua, pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke non-resident. Ketiga, pembebasan pengenaan pajak atas dividen yang dibayarkan, pajak atas bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, dan pajak sewa-menyewa, serta stamp duties.

Baca juga: Tahap Awal, 17 Ribu ASN Pindah ke IKN Nusantara, Apartemennya Segera Dibangun

Keempat, pembebasan PPh bagi warga negara asing (WNA) atas penghasilan yang berasal dari Financial Center. Sementara bagi WNI, fasilitas pembebasan PPh berlaku sampai dengan tahun 2032, dan setelahnya akan diberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50 persen .

Tidak hanya fasilitas fiskal, pemerintah juga menjanjikan fasilitas non fiskal Financial Center IKN berupa kemudahan pendaftaran berusaha diberikan K/L terkait, pemberian jaminan kerahasiaan data, serta dapat menyelenggarakan transaksi dalam mata uang asing.

Adapun cakupan kegiatan financial center IKN meliputi perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, perdagangan komoditas internasional, leasing, pialang pasar keuangan, keuangan digital, perusahaan trust, perusahaan modal ventura, dan dana pensiun.

Sebelumnya,

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan tersebut telah selesai dan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya, dalam aturan tersebut juga akan memuat mengenai insentif bagi investor di IKN untuk menarik minat investor.

Baca juga: Gubernur Kaltim Sebut IKN Nusantara Urusan Khusus, Lambat Bila Pakai Aturan Umum

"Sudah diteken (Pak Jokowi), dan itu sudah di kita (Kemenves/BKPM), dan alhamdulillah sudah selesai," ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian Investasi/BKPM, Selasa (24/1).

Bahlil lega, setelah melewati pembahasan dan perdebatan yang panjang, akhirnya aturan tersebut bisa diselesaikan.

Ia mengklaim, aturan tersebut akan memberikan keuntungan bagi dunia usaha dan juga IKN Nusantara.

Hanya saja, Bahlil tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan diterbitkan, mengingat bagian dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Perdebatan-perdebatan panjang pun sudah selesai dan ini adalah RPP yang win to win bagi dunia usaha dan IKN, sangat bagus sekali," kata Bahlil.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved