Berita Nasional Terkini

Perhatikan Umur! KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Cara Daftar, Syarat dan Gaji

KPU membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih 2024, cek syarat, cara daftar hingga gaji.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
PANTARLIH PEMILU 2024 - Ilustrasi. KPU membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih 2024, cek syarat, cara daftar hingga gaji. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih 2024, cek syarat, cara daftar hingga gaji. 

Informasi seputar KPU membuka pendaftaran calon Pantarlih 2024, syarat, cara daftar hingga gaji. sedang menjadi sorotan saat ini.

Pendaftaran calon petugas pantarlih Pemilu 2024 akan dilakukan sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Kelengkapan dokumen pendaftaran dapat disampaikan kepada PPS kelurahan atau Desa setempat paling lambat 31 Januari 2023 secara langsung.

Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Butuh Ratusan Pantarlih pada Pemilu 2024

KPU RI akan memproses pendaftaran tiap calon pantarlih pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.

Dikutip situs dan akun media sosial KPU RI, berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon pantarlih untuk mendaftar:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d. Berdomisili dalam wilayah kerja;

e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Di samping itu, para calon pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, yaitu:

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

b. Fotokopi KTP;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

d. Surat pernyataan satu dokumen;

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f. Daftar riwayat hidup:

g. Pas foto berwarna berukuran 4x6.

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. KPU membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih 2024, cek syarat, cara daftar hingga gaji. 
PANTARLIH PEMILU 2024 - Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. KPU membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih 2024, cek syarat, cara daftar hingga gaji.  (Kompas/Mahdi Muhammad)

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Baca juga: Tengok Pemenang Elektabilitas Jelang Pilpres 2024, Ganjar Pranowo atau Anies di 9 Lembaga Survei

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugasnya

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 mulai dibuka di beberapa wilayah Indonesia.

Jadwal pendaftaran Pantarlih berbeda-beda di setiap daerah.

Oleh karena itu, Anda yang mendaftar jadi anggota Pantarlih 2024 sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.

Seperti halnya Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) membuka pendaftaran Pantarlih pada besok, Kamis (26/1/2023) hingga 31 Januari 2023.

Sementara itu di KPU Kota Banjarbaru, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dibuka pada 26-28 Januari 2023.

Masa Kerja Pantarlih secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Masa kerja tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Gaji pantarlih pemilu 2024

Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan sebesar Rp1 juta per bulan.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

Baca juga: Pekerja di IKN Nusantara Akan Disiapkan TPS Khusus di Pemilu 2024

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Berita Nasional Terkini Lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved