Video Viral

Pakar Hukum Heran Mahasiswa UI Jadi Tersangka, Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi

Pakar Hukum heran Mahasiswa UI jadi tersangka, tewas ditabrak purnawirawan polisi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Hibnu Nugroho, Jumat (27/1/2023).

Hibnu mengatakan, analisis penentuan tersangka terhadap korban Hasya perlu dievaluasi oleh penyidik kepolisian.

Sebab, jika yang dijadikan tersangka adalah korban atau diri sendiri, maka kasus tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Ia menjelaskan, meninggal dunia karena diri sendiri bukanlah persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri.

Dalam hal ini, lanjut dia, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.

"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved