Berita Kukar Terkini

Perceraian di Kukar Tembus 1.601 Kasus, Dilandasi Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan

Di antaranya terkait masalah kondisi perekonomian maupun tidak terjadi kecocokan lagi sehingga memutuskan untuk bercerai

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi patah hati atau perceraian. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Angka perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur meningkat dan terbilang tinggi.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tenggarong pada Tahun 2022, kasus perceraian di Kukar tembus 1.601 kasus. Terdiri dari cerai gugat 1.252 dan 358 cerai talak.

Sedangkan pada tahun 2021, jumlah cerai gugat sebanyak 919 dan cerai talak diangka 319, total perceraian mencapai 1.238 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati mengatakan kebanyakan masyarakat mengajukan cerai gugat daripada talak.

Baca juga: Dihantui Trauma Perceraian, Susana Rahardjo Punya Kekhawatiran soal Jodoh Livy Renata

Rata-rata yang mengajukan perceraian berasal dari kalangan perempuan muda, dengan berbagai alasan.

"Umurnya banyak yang muda, dan lebih banyak cerai gugat karena yang mengajukan pihak perempuan," ujarnya, Sabtu (28/1/2023).

Reny membeberkan sejumlah penyebab tingginya angka perceraian di Kukar. Menurutkan dikarenakan berbagai faktor.

Di antaranya terkait masalah kondisi perekonomian maupun tidak terjadi kecocokan lagi sehingga memutuskan untuk bercerai.

"Selain ekonomi, ada juga masalah perselisihan dan pertengkaran. Nah masalah ini banyak kepada perselingkuhan," imbuhnya.

Tak hanya perceraian yang meningkat, namun permohonan perkara yang diterima Pengadilan Agama Tenggarong meningkat dari tahun sebelumnya.

Jumlah perkara tahun 2022 sebanyak 2.174 dan tahun 2021 diangka 1.798. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.131 perkara telah diputuskan.

Baca juga: Meski Diambang Perceraian, Nathalie Holscher Ajak Sule Temui Anak Mereka yang Sakit

Rekapitulasi putusan 2022, yang dikabulkan sebanyak 1.708, dicabut berjumlah 229, ditolak ada 175 perkara.

Kemudian digugurkan sebanyak 25 perkara, tidak diterima ada 8 dan dicoret dari register berjumlah 10 perkara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved