Berita Penajam Terkini
GPII Nilai Kasus Korupsi Bronjong Penajam Paser Utara tak Ada Kejelasan
Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) menyoroti indikasi kasus korupsi pembangunan bronjong di Kelurahan Api-api.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) menyoroti indikasi kasus korupsi pembangunan bronjong di Kelurahan Api-api, Waru, Penajam Paser Utara.
Sekretaris Bidang ESDA & Pelestarian Lingkungan Hidup PP GPII, Rizqi Usman berpendapat bahwa kasus tersebut tak menemui titik terang.
"Bagaimana tidak, kasus itu sudah bergulir dari tahun 2016 sejak proyek disepakati sampai pada tahun 2023 ini belum juga menemui titik terang," ulas Rizqi, Minggu (29/1/2023).
Proyek senilai hampir Rp 17 miliar tersebut, menurutnya, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Baca juga: GPII Balikpapan Dukung Ibu Kota Nusantara di Sepaku Kaltim dan Bentuk Badan Diklat
Data dari BPKP dengan nomor surat 524/PW17/5/2018 tanggal 28 Desember 2018, Rizqi melanjutkan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,8 miliar.
Meskipun bukan nominal kecil, Rizqi menilai, kerugian negara ini juga disebabkan oleh mental oknum pejabat di lingkup pemerintahan yang koruptif.
"Momentum pemidahan IKN Nusantara menjadi perhatian, maka dari itu mental korupsi juga haruslah dibasmi habis," ujarnya.
"Karena mengelola dana rakyat daerah saja dikorupsi apalagi berkaitan dengan pengelolaan dana IKN yang nilai anggarannya mencapat trilliunan rupiah," sambung Rizqi.
Karenanya, pihaknya meminta Polres PPU yang menangani kasus korupsi Bronjong agar tidak lamban dalam mengusut tuntas kasus tersebut menginngat kasus ini tak kunjung menemui titik terang.
Jika kasus korupsi ini terus menerus tidak ada kejelasan, Rizqi menegaskan, tidak semata aksi demonstrasi saja.
Namun pihaknya bakal meminta KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, untuk kasus tersebut dalam tahap penyidikan.
Hal itu karena ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi, seperti dokumen dan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Penyebab Abrasi Kian Parah di Desa Api-Api PPU karena Bronjong Tak Berfungsi Maksimal
Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri PPU, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mosezs Manullang mengatakan bahwa kasus itu bergulir sejak tahun 2019 dan telah menetapkan satu tersangka yakni AS.
Kerugian negara atas kasus ini berdasarkan perhitungan BPKP dengan nomor surat 524/PW17/5/2018 tanggal 28 Desember 2018, yakni sebesar Rp 2,8 miliar.
"Itu sudah dibayarkan oleh AS, dan sudah dikembalikan, tapi dinaikkan lagi atas nama SP dan AD," ujarnya.
Perkembangannya sejauh ini kita tidak tahu karena ditangani Polres. "Tapi kalau dikembalikan akan kami periksa lagi," tandas Mosezs. (*)
ASN hingga Wabup PPU Tertawa Lepas di Lomba HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pembangunan TPST Buluminung PPU Mulai 2026, Anggaran Tembus Rp103 Miliar |
![]() |
---|
77 Gereja di Penajam Paser Utara Bersatu, Bupati Mudyat Noor Teguhkan Kerukunan Umat Beragama |
![]() |
---|
Polres PPU Mulai Gencarkan Patroli Malam, Jaga Rasa Aman Warga hingga ke Pemukiman |
![]() |
---|
Petani Babulu PPU Panen Raya Padi Lokal Sri Mulia hingga 4,4 Ton per Hektare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.