Berita Nasional Terkini
Nilai Bharada E Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara, Farhat Abbas: Jujur Bukan Alasan Lepas dari Hukum
Nilai Bharada E pantas dituntut 12 tahun penjara, Farhat Abbas sebut jujur bukan alasan lepas dari hukuman.
TRIBUNKALTIM.CO - Nilai Bharada E pantas dituntut 12 tahun penjara, Farhat Abbas sebut jujur bukan alasan lepas dari hukuman.
Belakangan ini heboh dengan kasus tuntutan hukuman yang menimpa Richard Elizer alias Bharada E.
Bagimana tidak, meskipun dirinya sendiri yang membongkar kasus kematian Brigadir Yosua, namun dirinya tetap mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Hal ini sontak membuat Bharada E kaget, dan juga para fansnya kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.
Baca juga: Jawaban Bijak Ling Ling Tunangan Bharada E Diminta Tak Tunggu Kekasih yang Terancam 12 Tahun Penjara
Namun berbeda dengan yang dilakukan oleh Farhat Abbas.
Pengacara yang kerap memberikan komentar nyeleneh ini justru setuju jika Bharada E dihukum 12 tahun penjara.
Bagi mantan suami Nia Daniaty ini, kejujuran bukan berarti bisa menghilangkan hukuman sebenarnya terhadap Bharada E.
“Kejujuran bukan alasan lepas dari hukuman membunuh Polri,” tulis Farhat Abbas dalam status Instagram pribadinya.
Tak hanya itu, bagi Farhat Abbas Brigadir Yosua meninggal karena otak brutal dari Bharada E.
“Kalau nggak ada pelor dan otak brutal jahat Bharada E, tak mungkin ada kematian Jos,” tulis Farhat Abbas.
Hingga postingan Farhat Abbas ini dibagikan ke beberapa akun gosip di Instagram seperti di MakRumpita.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Doakan Bharada E Divonis Ringan, Sebut Eks Anak Buah Sambo Jantan
Banyak warganet yang menganggap Farhat Abbas sudah tak waras dalam memberikan komentar.
karin_kie_: Dia pake provider apa sih? Bs ga kartunya diblokir aja, wifinya jg skalian
byunglimstagram: Baru kali ini gw PENGEN NYELAWAT tapi orangnya masih idup
hanasanghee: Sengaja selalu ada di pihak yg salah supaya jadi kontroversi dan rame sana sini, caper banget luh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.