Kartu Prakerja

Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka di prakerja.go.id? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Inilah info terbaru Kartu Prakerja Gelombang 48 kapan dibuka di prakerja.go.id, berikut syrat dan cara daftarnya.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
setkab.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja. Inilah info terbaru Kartu Prakerja Gelombang 48 kapan dibuka di prakerja.go.id, berikut syrat dan cara daftarnya. 

* Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sementara itu, ada perbedaan syarat terkait penerima bansos.

Apabila di tahun sebelumnya penerima bansos tidak diperkenankan mendaftar program Kartu Prakerja, maka berbeda dengan tahun ini.

Pada 2023, ada tiga kategori penerima bantuan yang boleh mendaftar program Kartu Prakerja yakni Bantuan Sosial Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),

Hal ini dikarenakan program Prakerja 2023 akan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja bagi para penerimanya.

Baca juga: Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Siapkan KK, Login www.prakerja.go.id

Besar Bantuan dan Syarat Pendaftaran

1. Besaran Bantuan

Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima tiap peserta menjadi Rp 4,2 juta pada 2023.

Sebelumnya, besaran bantuan yang diterima peserta per individu hanya sebesar Rp 3,55 juta.

2. Bantuan Biaya Pelatihan

Dengan penyesuaian itu, biaya pelatihan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 3,5 juta.

3. Insentif Pasca-pelatihan

Namun, pada 2023, insentif pasca-pelatihan hanya diberikan satu kali dengan besaran Rp 600.000.

Berbeda dari saat ini, di mana insentif pasca-pelatihan diberikan 4 x Rp 600.000 atau Rp 2,4 juta.

4. Insentif Survei

Insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian pada program Kartu Prakerja 2023.

Sebelumnya, insentif pengisian survei total mencapai Rp 150.000.

5. Skema Pelatihan

Kartu Prakerja 2023 juga akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.

Skema itu memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja.

(*)

Berita Kartu Prakerja

Berita Nasional Terkini

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved