Ibu Kota Negara
Hunian ASN, TNI dan Polri di IKN Nusantara Segera Dibangun, Alasan Pemerintah Bangun Apartemen
Hunian untuk ASN, TNI dan Polri di IKN Nusantara segera dibangun. Alasan Pemerintah bangun apartemen sebagai rumah dinas bagi ASN, TNI dan Polri
Kendati demikian, dalam situs tersebut tidak disebutkan jumlah unit rumah tapak menteri yang dilelang.
Terkait spesifikasi rumah menteri di IKN, pemerintah telah mengaturnya sebagaimana tertera dalam Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Spesifikasi hunian dirancang agar berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.
Khusus untuk menteri atau pejabat tinggi negara, bakal diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
Adapun spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, termasuk TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
- Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.
Rumah Dinas Tipe 1
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, rumah menjadi salah satu fasilitas yang akan diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang akan bertugas ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan, ASN yang pindah ke IKN tidak perlu membeli rumah. Karena pemerintah akan menyediakannya.
"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujarnya usai acara PropertyGuru Indonesia Property Awards CEO & Leaders Forum 2022, Kamis (9/6/2022).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.