Berita Nasional Terkini

Lapor Pajak Online 2023: Cara Lapor SPT 1770 SS Melalui e-Filing, Sanksi Jika tak Lapor SPT Tahunan

Simak informasi seputar cara lapor pajak online 2023 terkini. Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing. Ada sanksi jika tak lapor SPT tahunan.

online-pajak.com
Ilustrasi - Simak informasi seputar cara lapor pajak online 2023 terkini. Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing. Ada sanksi jika tak lapor SPT tahunan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar cara lapor pajak online 2023 terkini.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing.

Ada sanksi jika tak lapor SPT tahunan.

Diketahui, seluruh wajib pajak diharuskan mengisi pajak tahunan atau SPT Tahunan pada awal tahun ini, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT Tahunan ini tidak boleh melewati 31 Maret 2023.

Seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP maka sudah tergolong sebagai kategori wajib pajak.

Mereka wajib melaporkan SPT Tahunan pada awal tahun ini.

Wajib pajak ini tergolong pada dua kategori.

Dua kategori wajab itu itu pertama wajib pajak berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

Baca juga: Hasil Inter Milan vs Atalanta, Eks Pemain Man United Bawa Nerazzurri Lolos ke Semifinal Coppa Italia

Kedua wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Tata cara cara lapor SPT Tahunan untuk dua kategori ini berbeda alias tidak sama.

Wajib pajak orang diharuskan melapor terhitung 1 Januari hingga 31 Maret.

Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Dilansir dari Kompas.com, (1/3/2022), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved