Berita Paser Terkini
Pasien BPJS Rawat Inap Bisa Langsung Jalani Perawatan di RSPS Paser
Pola rujukan untuk pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) mengalami perubahan, seiring dengan kenaikan status
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
sebenarnya itu aturan dari BPJS cuman kuotanya ini yang mesti kita negosiasikan dengan klinik.
"Itu kewenangan dari Dinkes, kalau kami di RSPS ini hanya sebagai pihak yang menerima saja," tambah Kamal.
Kemudian untuk obat bagi pasien, pada prinsipnya di BPJS merupakan pelayanan seluruhnya.
Jika ada obat untuk pasien, sambung Kamal maka merupakan tanggungjawab klinik atau rumah sakit kelas B yang menyediakan.
"Dalam tanda kutip, sebenarnya diharamkan oleh BPJS untuk ada iuran biaya. Seperti pasien mengeluarkan biaya untuk membeli obat, tapi kalau di rumah sakit tidak ada seperti itu,"paparnya.
RSPS saat ini, hanya menerima pasien rujukan dari klinik atau pasien yang emergency.
Kamal mengakui, mapping untuk pola rujukan sementara ini dalam tahap negosiasi.
"Awalnya itu kita kunci, jadi Puskesmas di Paser hanya boleh merujuk ke Paskes di Paser. Seperti di Long Kali, rujukannya ke PPU, Komam juga demikian, rujukannya ke Tanjung untuk kelas C disana," ulasnya.
Hal tersebut, sambung Kamal terkadang menjadi heboh dengan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
"Kita masih dalam tahap evaluasi, kita evaluasi dalam waktu 3 bulan kedepan. Kalau ada kerancuhan, atau kegaduhan di masyarakat maka kita berlakukan pola mengunci saja," tutup Kamal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kamal-asnhari.jpg)