Rabu, 15 April 2026

Berita Paser Terkini

Pasien BPJS Rawat Inap Bisa Langsung Jalani Perawatan di RSPS Paser

Pola rujukan untuk pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) mengalami perubahan, seiring dengan kenaikan status

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) Kabupaten Paser, dr. Kamal Anshari, menuturkan, alam tanda kutip, sebenarnya diharamkan oleh BPJS untuk ada iuran biaya. Seperti pasien mengeluarkan biaya untuk membeli obat, tapi kalau di rumah sakit tidak ada seperti itu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pola rujukan untuk pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) mengalami perubahan, seiring dengan kenaikan status rumah sakit menjadi Kelas B.

Puskesmas tidak lagi bisa langsung merujuk pasien ke RSPS, yang mulai diberlakukan sejak awal Januari lalu berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, Rabu (1/2/2023).

Direktur RSPS dr. Kamal Anshari mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun pihak BPJS dalam menentukan mapping.

"Disitulah peran besar dari Dinkes atau Pemda untuk menentukan mapping, dengan melakukan pemetaan bahwa rumah sakit ini pola rujukannya kemana," jelasnya.

Baca juga: 2023 Cair Lagi? Cek Info Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek Penerima Bantuan dengan NIK

Sebenarnya, kata Kamal BPJS membuka peluang dengan mempersilahkan Pemda untuk menentukan pola rujukan.

"Dinkes juga memiliki aturan, yaitu puskesmas tidak lagi bisa langsung ke rumah sakit kelas B, jadi memang harus dipenuhi dulu klinik utama yang ada spesialisnya dalam melayani BPJS," tambahnya.

Namun, itu tidak berlaku bagi klinik-klinik yang tidak menyediakan dokter spesialis, jadi bisa langsung ke Rumah Sakit Panglima Sebaya.

Terdapat 3 klinik utama di Paser yang telah ditentukan sebagai lokasi rujukan untuk Puskesmas di Paser, yaitu Klinik Permata Bunda, Budi Mulya, dan Fatmah Eva Medical.

"Ketiga klinik utama itu memiliki dokter spesialis anak, paru, THT, kandungan, dan mata bagi pasien rawat jalan. Sementara bagi penyakit dalam, bedah, saraf, kulit, dan bedah tulang bisa langsung ke rumah sakit," paparnya.

Terkhusus bagi pasien rawat inap, tidak harus dirujuk ke klinik terlebih dahulu namun bisa langsung ke RSPS untuk menjalani perawatan.

"Tidak ada hambatan bagi pasien BPJS rawat inap, kalau ada indikasi emergency bisa langsung ke rumah sakit, kalau rawat jalan beda lagi karena memang prosesnya seperti itu," tambahnya.

Diakui Kamal, ada beberapa spesialisasi yang bisa langsung RSPS karena perawatannya memang tidak tersedia di klinik.

Disamping itu, pihaknya tengah mencoba mengubah kuota di klinik agar tidak terjadi terlalu banyak penumpukan di klinik dan rumah sakit bisa terbuka aksesnya.

"Mereka memakai sistem aplikasi Finger, kalau misalnya 60 atau 70 persen kuota di klinik terpenuhi, atau di klinik membuka 50 kuota untuk dokter kandungan, begitu sudah 35 pasien mendaftar di klinik itu, maka sisanya bisa langsung ke rumah sakit," urainya.

Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan, Tagihan BPJS hingga Resi Kurir Dikirim via WhatsApp

Hal tersebut sudah diatur oleh BPJS, namun pihak RSPS sementara menegosiasikan untuk kuota dengan pihak klinik yang menjadi kewenangan Dinkes.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved