Berita Nasional Terkini

Pembacaan Duplik Selesai, Terjawab Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Usai pemabacaan duplik, kini terjawab kapan sidang vonis Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Usai pemabacaan duplik, kini terjawab kapan sidang vonis Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, bakal menjalani sidang putusan atau vonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Ferdy Sambo terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

"Baik, jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum. Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata hakim Wahyu.

Baca juga: Jaksa Sorot Pakaian Putri Candrawathi, Yang Dikenakan Istri Ferdy Sambo Tidak Wajar

Sebelum ini, Ferdy Sambo telah menjalani serangkaian persidangan panjang terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.

Agenda sidang mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, pembacaan tuntutan, lalu pleidoi atau nota pembelaan, replik, dan terkini duplik.

Oleh jaksa, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J.

Jaksa menilai, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Sambo bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ kata jaksa dalam sidang, Selasa (17/1/2023).

Namun demikian, Sambo mengeklaim, dirinya tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Penembakan terhadap Brigadir J disebutnya terjadi begitu cepat.

Baca juga: Motif Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Diungkap Jaksa, Istri Ferdy Sambo Cari Simpati Publik

Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengaku "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo dalam sidang, Selasa (24/1/2023).

Oleh karenanya, Sambo meminta dibebaskan dari perkara ini. Dia juga memohon kepada Majelis Hakim agar memulihkan nama baiknya.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved