Ibu Kota Negara

Syarat ASN dapat Rumah Dinas di IKN Nusantara, Tahap Awal Dibangun 47 Tower Hunian PNS, TNI, Polri

Cek syarat ASN untuk dapat rumah dinas di IKN Nusantara, tahap awal akan dibangun 47 tower hunian ASN, TNI dan Polri.

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi desain IKN Nusantara. Cek syarat ASN untuk dapat rumah dinas di IKN Nusantara, tahap awal akan dibangun 47 tower hunian ASN, TNI dan Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek syarat agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara bisa mendapatkan rumah dinas.

Pemerintah akan segera membangun hunian untuk rumah dinas ASN baik untuk PNS, TNI dan Polri di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Untuk tahap awal, Pemerintah akan membangun sebanyak 47 tower rumah susun untuk rumah dinas ASN, TNI dan Polri

Cermati syarat PNS, Anggota Polri dan TNI mendapatkan rumah dinas di IKN.

Dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet, rencana pembangunan rumah dinas untuk PNS, Polri dan TNI disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin 30 Januari 2022.

Dalam rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pemerintah memutuskan untuk segera membangun hunian rumah dinas PNS, Polri dan TNI di IKN.

Pada tahap awal pemerintah akan segera membangun 47 tower rumah susun untuk rumah dinas ASN, TNI, dan Polri.

“Tadi sudah diputuskan 47 tower yang akan segera dibangun,” ujar Menteri PUPR seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id. 

Basuki menyampaikan, pembangunan hunian rumah dinas PNS, Polri dan TNI dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,4 triliun ini akan dimulai pada tahun 2023 ini.

“Kalau dalam jadwalnya kalau supaya selesai 2024 ya Juni-Juli [2023] harus sudah mulai bekerja,” ucapnya.

Baca juga: Kantor Kemenkomarves di IKN Nusantara Setinggi 8 Lantai Berkonsep Green Building

Menteri PUPR menambahkan, pembangunan hunian rumah dinas PNS, Polri dan TNI dengan model apartemen sejalan dengan konsep kota hutan atau forest city yang diusung IKN.

“Sesuai dengan konsep forest city. Kalau dia enggak tower, dia makin menyebar.

Supaya tidak merusak, terlalu banyak memotong hutan,” ujarnya.

Menurut Menteri PUPR, Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar jajarannya melakukan survei terkait kebutuhan hunian di IKN.

Dengan demikian, ASN diharapkan bisa memiliki pilihan antara rumah tapak atau apartemen sebagai rumah dinas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved