Ibu Kota Negara
Koridor Satwa Perlu Ada pada Bagian Tol IKN Nusantara
Diketahui masih ada tersisa satu koridor satwa yang masih berlokasi di di sisi utara Hutan Kariangau, di atas Pulau Balang
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Keberadaan koridor satwa dalam pekerjaan Tol IKN yang sedang berjalan hingga sekarang perlu diperhatikan.
Diketahui masih ada tersisa satu koridor satwa yang masih berlokasi di di sisi utara Hutan Kariangau, di atas Pulau Balang.
Koridor ini tidak dilalui jalur jalan penghubung ke Jembatan Pulau Balang, namun menghubungkan bagian hulu DAS Sungai Wain dengan bagian hulu DAS Sungai Tempadung.
Kemudian juga menghubungkan DAS Sungai Baruangin sampai ke hulu Sungai Baruangin dan Sungai Kemantis, dan menuju ke arah utara sampai ke Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Puskesmas di Sepaku IKN Nusantara Perlu Ditingkatkan Fasilitasnya
Koridor ini masih berfungsi dan diandalkan oleh beragam satwa seperti bekantan, orangutan atau macan dahan masih bisa bergerak dengan bebas.
Koordinator Program POKJA Pesisir, Husein menilai bahwa koridor yang tersedia itu merupakan yang terakhir.
Kata Husein, koridor ini juga sedang terancam oleh beberapa kegiatan, misalnya pemasangan plang yang diduga dilakukan oleh para spekulan tanah.
Sebelumnya juga, lanjut dia, pernah dilaporkan kegiatan illegal logging atau pembukaan lahan menggunakan chainsaw di Sungai Tempadung Asin pada 2017 lalu.
Mengacu pada foto satelit yang diambil pada 28 Desember 2022, Husein menyebut, terlihat tingkat kerusakan lingkungan di Hutan Kariangau, di sekitar Jalan Tol IKN.
Baca juga: Perencanaan Istana Wapres dan Gedung DPR RI di IKN Nusantara Tak Sampai Setahun
Jika semua hutan sudah ditebang, tidak ada ruang yang tersisa untuk membuat terowongan yang pernah diusulkan sejak dulu.
"Di banyak tempat bahkan tidak lagi ada opsi untuk membangun jembatan kanopi untuk satwa liar, karena badan jalan sudah terlalu lebar," ulas Husein.
Selain tekanan dan ancaman diatas, pihaknya mengkhawatirkan bahwa proyek pembangunan jalan Tol IKN ini turut mengancam eksistensi koridor satwa tersebut.
Husein meneruskan, telah berkirim surat resmi kepada Menteri PUPR RI agar mempertimbangkan secara teknis pekerjaan tol IKN tersebut memperhatikan dengan baik eksistensi koridor satwa dimaksud.
Koridor satwa sejatinya sudah diakomodir dalam Pasal 46 Perda Nomor 12 Tahun 2012 Tentang RTRW Balikpapan.
Baca juga: Lapangan Usaha Konstruksi di Kaltim Tumbuh Positif Seiring Adanya IKN Nusantara
Namun demikian, Husein berpendapat, perlunya monitoring secara berkala efektifitas ruang tersebut.
Alasan Mendagri Usulkan Transfer ke Daerah Tidak Disamaratakan, Tito Singgung Perbedaan PAD |
![]() |
---|
Sensasi Cokelat Nusantara 2025 di Plaza Seremoni IKN, Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal |
![]() |
---|
Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Diteken Prabowo, Indikator dan Persiapannya, ASN Siap Pindah |
![]() |
---|
Perpres yang Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 Diteken Prabowo, Daftar Syaratnya |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Cek Perpres Nomor 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.