Ibu Kota Negara

Syarat ASN dapat Rumah Dinas di IKN Nusantara, Tahap Awal Dibangun 47 Tower Hunian PNS, TNI, Polri

Cek syarat ASN untuk dapat rumah dinas di IKN Nusantara, tahap awal akan dibangun 47 tower hunian ASN, TNI dan Polri.

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi desain IKN Nusantara. Cek syarat ASN untuk dapat rumah dinas di IKN Nusantara, tahap awal akan dibangun 47 tower hunian ASN, TNI dan Polri. 

“Harus disurvei dulu siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau landed, tadi arahannya Presiden begitu,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Basuki juga menyampaikan bahwa jumlah ASN, TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke IKN hingga tahun 2024 mencapai 16,9 ribu orang.

Syarat rumah dinas PNS, Polri dan TNI

Diberitakan sebelumnya, PNS, TNI dan Polri yang pindah ke IKN akan mendapatkan rumah dinas gratis.

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan.

Baca juga: Progres Rencana Pembangunan Dermaga Wisata di IKN Nusantara, Khusus Buat Wisatawan

Tipe rumah tapak

Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi: 

- Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga

- Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara

- Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I 

Tipe rumah susun 

- Rumah rusun seluas 290 meter persegi untuk JPT Pratama/Eselon II

- Rumah rusun seluas 190 meter persegi untuk Administrator/Koordinator/Eselon III

- Rumah rusun seluas 98 meter persegi untuk Jabatan Fungsional 

Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai. 

Baca juga: Pemkab Kukar Bakal Bangun Jalan Pendekat Menuju IKN Nusantara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved