Berita Nasional Terkini
Jadwal Sidang Vonis Putri Candrawathi dan Suami akan Bersamaan, Permintaan Maaf Ferdy Sambo
Berikut ini jadwal sidang vonis Putri Candrawathi dan suami akan bersamaan. Permintaan maaf Ferdy Sambo pada istri jelang sidang putusan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan segera memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjadwalkan sidang vonis Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Rencananya, sidang putusan atau vonis terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan digelar di hari yang sama yakni Senin (13/2/2023) mendatang.
Jadwal sidang vonis Putri Candrawathi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai sidang pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Putri Candrawathi terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (2/2/2023).
"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023.
Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Adapun jadwal sidang vonis Putri Candrawathi bersamaan dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadwalkan bakal menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Diketahui, dalam kasus ini, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Respon Tuduhan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.
Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Minta Maaf
Hari ini, Kamis (2/2/2023) merupakan H-11 jelang sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Jelang vonis dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo pun sebelumnya telah membacakan pledoinya yang berisi permintaan maafnya kepada sang istri dan anak-anaknya karena telah lalai menjalankan tugasnya sebagai seorang suami serta ayah yang baik.
"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Motif Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Diungkap Jaksa, Istri Ferdy Sambo Cari Simpati Publik
Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berharap Tuhan mengampuni dirinya dan memberikan kekuatan pada keluarganya.
"Semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," jelas Ferdy Sambo.
Selain sidang dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga menjalani sidang Obstruction of Justice.
Dalam kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo beserta anak buahnya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
IPW Yakin Ferdy Sambo Siapkan Kegaduhan Jika Dihukum Berat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkap gerilya yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa.
"Ada orang-orang dalam institusi Polri yang tidak menginginkan kegaduhan, apabila Ferdy Sambo kecewa dengan putusan yang berat kemudian dalam kapasitas Sambo sebagai seorang polisinya polisi yang pegang banyak rahasia, yang pegang rahasia dugaan pelanggaran termasuk perwira tinggi," kata Sugeng dalam wawancara di program Ni Luh Kompas TV, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak mau 'tenggelam sendiri'.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakim Tidak Terikat Semata-mata Pada Logika Jaksa
Sugeng yakin jika Ferdy Sambo mengungkap kartu truf yang dipegang, maka bakal terjadi kegaduhan.
"Dia sudah memberi sign sebelumnya. Sambo itu kan reserse murni, ahli reserse berpikir pada beberapa tahap dan tingkatan ke depan.
Ada plan A, B, dan C sudah pasti," ujarnya.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, saat ini ada kekuatan besar yang mencoba menghindarkan Ferdy Sambo dari hukuman maksimal.
"Komplikasi kasus Sambo itu sudah bisa diprediksi oleh aparat penegak hukum, polisi atau institusi polisi," ungkap Sugeng.
Dikatakan Sugeng, sejak ditetapkan tersangka, Sambo sudah melakukan lobi-lobi dengan jaringan yang dimiliki, yakni mantan Satgasus Polri.
"Yang beredar namanya itu kan ada di daftar satgasus 420 sekian orang," kata Sugeng tanpa mau menyebut nama yang dimaksud.
Perlawanan pertama Sambo ketika dia ditetapkan tersangka dan muncul diagram konsorsium judi 303, Sambo melawannya dengan membuat versi lain.
Lalu, perlawanan kedua ketika ada isu perlindungan (back up) ilegal mining dengan munculnya surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditandatangani.
Menjelang sidang Sambo mengakui adanya LHP itu dan meminta wartawan untuk menanyakan ke pejabat yang berwenang.
Namun, seminggu kemudian dia justru menyatakan tidak berwenang terkait hal itu.
"IPW membaca bahwa sign itu sudah sampai dan sudah terjadi komunikasi. Bahwa sambo menginginkan dirinya tidak dihukum berat," ungkap Sugeng.
Lalu, dengan siapa Sambo berkomunikasi itu, Sugeng dengan tegas menyebut petinggi Polri.
"Diungkap Pak Mahfud MD soal sosok Brigjen itu hanya pelaksana saja. Potensi goncangan Sambo di Mabes Polri, bukan pada Polda atau satwil setingkat Polres," ungkap Sugeng.
Perlawanan Sambo lainnya yakni dengan adanya gugatan yang dilayangkan ke presiden dan Kapolri terkait pemberhentian dirinya dari Polri.
Lalu, perlawanan yang paling tampak adalah ketika Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa.
Sugeng melihat, tuntutan itu sebagai bukti berhasilnya tekanan yang diberikan oleh Ferdy Sambo.
Hal ini terlihat dari tidak adanya hal yang meringankan di tuntutan, namun Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup.
Menurut Sugeng, masyarakat awam melihat tuntutan seperti ini akan berpendapat bahwa kalau tidak ada hal yang meringankan harusnya dihukum mati.
Namun tidak demikian menurut Sugeng. Justru tidak adanya hal yang meringankan saja dihukum tuntutan seumur hidup.
Berarti ketika nantinya ada hal yang meringankan hukuman Sambo layak untuk diturunkan.
Baca juga: Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Ferdy Sambo cs Bakal Bacakan Duplik
(*)
Update Berita Nasional Terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Jadwal-Sidang-Vonis-Putri-Candrawathi-dan-Suami-akan-Bersamaan-Permintaan-Maaf-Ferdy-Sambo.jpg)