Selasa, 19 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Hari Ini, KPK Periksa Mantan Dewas dan Anggota DPRD PPU Soal Penyertaan Modal ke Perumda Benuo Taka

KPK hari ini, Kamis (2/2/2023) memanggil mantan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka hingga sejumlah anggota DPRD PPU.

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengupdate perkembangan kasus Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal ke Perumda PPU. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (2/2/2023) memanggil mantan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka hingga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan, penyidik akan menggali keterangan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana penyertaan modal APBD Pemda PPU ke Perumda Benuo Taka Tahun 2019-2021.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019- 2021," terang Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).

Tim penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Jumlah Tunjangan Kinerja dan Dana Operasional Kepala Otorita IKN Nusantara Fantastis

Adapun para pihak yang dipanggil untuk memberi kesaksian akan didalami pengetahuannya terkait penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang sudah menyeret mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ini.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap 6 orang saksi," sebut Ali Fikri.

1. M. Umry Hasfirdauzy (Wiraswasta/ Dewan Pengawas Perumda Benuo Taka 2019-2021)

2. Syarifuddin HR (Anggota DPRD Kabupaten PPU)

3. Muhammad Taufiq Y (Anggota DPRD Kabupaten PPU)

4. Muhammad Arif Albar (Anggota DPRD Kabupaten PPU)

5. Hasri Sahri (Anggota DPRD Kabupaten PPU)

6. Sariman (swasta)

Baca juga: 140 Ribu Kelambu Disebar ke Wilayah Endemis Malaria di Penajam Paser Utara

Sebagai Informasi, kasus ini merupakan pengembangan perkara suap proyek infrastruktur yang menjerat eks Bupati PPU Abdul Gafur sebelumnya.

KPK sudah mengantongi nama para tersangka, namun Ali Fikri masih merahasiakannya guna kepentingan penyelidikan.

Pengembangan kasus tersebut, juga setelah KPK menemukan penyelewengan dalam penggunaannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved