Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional Terkini

Terbaru! Syarat Nikah di KUA, Isi Data Diri Login simkah.kemenag.go.id, Lengkap Berkas Harus Dibawa

Terbaru! syarat nikah di KUA, isi data diri login simkah.kemenag.go.id, berikut berkas harus dibawa.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Ilustrasi: Syarat Nikah dan Buku Nika, Terbaru! syarat nikah di KUA, isi data diri login simkah.kemenag.go.id, berikut berkas harus dibawa. 

Sementara itu, berkas-berkas yang harus dibawa adalah sebagai berikut.

1. Model N dari desa/kelurahan.

2. Rekomendasi dari KUA setempat.

3. Fotokopi KTP dan KK pengantin, orang tua, dan wali.

4. Fotokopi akta kelahiran.

5. Fotokopi ijazah terakhir.

6. Fotokopi buku nikah orang tua.

7. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas

8. Akta cerai/akta kematian (bila janda/duda).

9. Izin atasan (bila TNI/POLRI).

Baca juga: Tahun 2022 Permintaan Dispensasi Nikah di Kabupaten Berau Menurun

10. Foto 2x3: empat lembar, 4x6: dua lembar (biru).

11. Fotokopi KTP saksi.

12. Surat keterangan wali.

Untuk bisa menikah tanpa biaya di KUA, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahannya di hari dan jam kerja.

Layanan menikah di KUA dibuka dari Senin sampai Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved