Berita Nasional Terkini
Terbaru! Syarat Nikah di KUA, Isi Data Diri Login simkah.kemenag.go.id, Lengkap Berkas Harus Dibawa
Terbaru! syarat nikah di KUA, isi data diri login simkah.kemenag.go.id, berikut berkas harus dibawa.
TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru! syarat nikah di KUA, isi data diri login simkah.kemenag.go.id, berikut berkas harus dibawa.
Nikah di KUA tengah ramai jadi perbincangan di media sosial khusnya pengguna Twitter.
Hal tersebut bermula usai seorang pengguna Twitter membagikan pengalamannya menikah hanya di Kantor Urusan Agama tersebut.
Rupanya hal itu memancing pengguna lain membagikan pengalaman mereka menikah di KUA.
Selain disebut biaya murah, rupanya menikah di KUA cukup mudah, berikut ulasannya!
Baca juga: Prihatin Mengenai Dispensasi Nikah, DPRD Berau Ingatkan untuk Kawal Masyarakat
Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan menikah gratis.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Ada sejumlah persyaratan untuk melangsungkan pencatatan pernikahan di KUA.
Kepala KUA Gambir Nahrowi mengatakan, syarat yang dibutuhkan antara lain surat pengantar nikah atau kawin yang disebut N1.
"Kalau berdomisili di luar KUA Kecamatan Gambir (atau tempat pilihan calon pengantin), harus ada rekomendasi dari tempat berdomisili, dari RT/RW/kelurahan, lalu bawa ke KUA-nya," jelasnya dilansir dari kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Adapun hal-hal lain yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. KTP calon suami, calon istri, dan wali.
2. Memastikan waktu dan tempat pelaksanaan pernikahan.
3. Mengisi data diri dan mendaftar di http://simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: Cara Terbaru Nikah di KUA, Segini Biaya dan Persyaratannya, Calon Pengantin Wajib Tahu
4. Cetak atau buat tangkapan layar (screenshot) bukti pendaftaran, bawa ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ilustrasi-Syarat-Nikah-dan-Buku-Nikah.jpg)