Ramadhan 2023

Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Nur Pratama
Tribunnews
Ilustrasi puasa 

Dengan demikian, batas akhir puasa qadha sampai datang Ramadhan berikutnya.

Hal inilah pula sebagaimana yang dilakukan Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Beliau pernah menuturkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Dulu saya punya utang puasa Ramadhan. Dan saya tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan syaban. (HR. Bukhari 1950, Muslim 2743, dan yang lainnya).

Dikutip dari Kepri.kemenag.com, secara pasti ditentukan batas waktu melaksanakan puasa qadha adalah dua hari terakhir bulan Syaban.

Artinya batas akhir puasa qadha dilaksanakan dua hari sebelum puasa Ramadhan.

Hari terakhir di bulan Syaban itu tersebut merupakan hari syak, atau hari meragukan. Demikian haram hukumnya berpuasa.


Sementara itu diketahui, berdasarka kalender Hijriah, awal Ramadhan 2023 diperkirakan jatuh pada 23 Maret 2023.


Lantas, bagaimana hukum jika puasa qadha tak dibayar?

Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan itu sendiri wajib hukumnya.

Demikian, membayar utang puasa Ramadhan atau puasa qadha tersebut juga hukumnya wajib dilaksanakan.

Utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."


Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved