Berita Kukar Terkini
ATR/BPN Kukar Menargetkan 50 Ribu Sertifikat Tanah Diterbitkan Tahun Ini
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Kartanegara menargetkan penerbitan 50 ribu sertifikat tanah di 2023
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Kartanegara menargetkan penerbitan 50 ribu sertifikat tanah di 2023.
Kepala Kantor ATR/BPN Kutai Kartanegara, Aag Nugraha, mengatakan jumlah ini naik mencapai 300 persen jika dibandingkan 2022 lalu.
"Untuk tahun ini di Kukar 50 ribu (sertifikat tanah), 3 kali lipat lebih dari 2022,” ujarnya, Selasa (7/2/2023).
Aag optimis bisa merampungkan target tersebut. Terlebih program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) telah berganti metode pengukuran.
Metode baru lebih memudahkan dan mempercepat waktu. Petugas ATR/BPN hanya perlu memasang patok batas kemudian memfotonya.
Baca juga: 440 Hektare Tanah di Mahulu Kukar Diusulkan Bersertifikat Lewat Program PTSL
Baca juga: BPN PPU Bentuk Tim Ajudikasi, Upaya Percepat Capaian Program PTSL
Beda hal dengan metode terestris, petugas harus secara langsung ke lapangan untuk mengukur dengan cara mengambil data ukuran sudut dan jarak.
Dengan memperhatikan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur.
“Ada perubahan mekanisme pendataan menjadi (metode) Fotogrametri, untuk mempercepat prosesnya,” jelasnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap melibatkan pemerintahan tingkat bawah, yakni desa, kelurahan hingga ketua RT.
Hal tersebut tetap diperlukan karena ATR/BPN Kutai Kartanegara tidak memiliki data masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.
Ditambah lagi dengan tugas RT, kelurahan dan pemerintah desa yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Tetap melibatkan ketua RT tahun ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Aag juga mengimbau masyarakat Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah.
Tanda batas ini akan memudahkan petugas melakukan pengukuran dan bisa mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: Bupati Kukar Serahkan 175 Sertifikat Tanah Program PTSL ke Warga Desa Loa Kulu Kota
Menurutnya, tanah yang tidak didaftarkan berisiko terkena masalah. Lebih buruknya, terjadinya persoalan sengketa di kemudian hari.
“Ini untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan. Jadi, ayo masyarakat Kukar segera mendaftarkan tanahnya,” pungkasnya. (*)
Atasi Banjir Loa Janan, DPRD Kukar Dorong Kolaborasi Antarwilayah dan Optimalisasi CSR |
![]() |
---|
Mahasiswa Unikarta Audiensi dengan Pemkab Kukar, Minta Kepastian Pembayaran Beasiswa Kukar Idaman |
![]() |
---|
ABN dan Wajah Baru Pemberdayaan Masyarakat di Sangasanga, Sejalan Strategi Keberlanjutan TBS 2030 |
![]() |
---|
Kutai Kartanegara Tuan Rumah Agro Expo KTNA Nasional 2025, Fokus Teknologi Pertanian Modern |
![]() |
---|
Pengukuhan Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutai Timur, Momen Pelestarian Nilai Sejarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.