Berita Kukar Terkini

Bupati Kukar Serahkan 175 Sertifikat Tanah Program PTSL ke Warga Desa Loa Kulu Kota

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah membagikan sebanyak 175 sertifikat tanah, dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Bupati Kukar, Edi damansyah saat menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada warga Desa Loa Kulu Kota.TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah membagikan sebanyak 175 sertifikat tanah, dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar pada Selasa (22/3/2022).

Penyerahan tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loa Kulu Kota.

Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan program PTSL tahun 2021, dari sekitar 500 pengurusan PTSL di Desa Loa Kulu Kota, terdapat sekitar 175 persil yang telah terdata dan diukur serta telah selesai.

"Kan kebijakannya, disertifikat itu ada biaya BPHTBnya, jadi untuk perolehan pertama itu zero BPHTB," ungkapnya.

Lanjut Edi, sebagaimana tujuannya, PTSL adalah program yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil.

Baca juga: Penyebab Tanah Warga Sepaku yang Berada di Kawasan Inti IKN Ditarik dari PTSL, Penjelasan DPRD PPU

Baca juga: Tanah Milik Warga di Sepaku Kawasan Ibu Kota Negara Ditarik dari PTSL

Baca juga: Tanah Warga di Lokasi Calon Ibu Kota Negara RI yang Masuk PTSL Dibatalkan

Selain itu, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, serta pada saat yang sama diharapkan akan mengurangi dan mencegah potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.

"Tujuan program ini tentu sangat ideal dan akan terus kita lanjutkan, karena kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah berkaitan erat dengan proses pembangunan daerah.

Apalagi daerah kita, Kutai Kartanegara ini memiliki cakupan wilayah yang relatif sangat luas," jelasnya.

Oleh karena itu kata dia, dalam menyusun skala prioritas arah pembangunan Kutai Kartanegara khususnya terkait penataan infrastruktur, dirinya selalu menekankan pentingnya untuk mengintegrasikan antara spasial dan fungsional.

"Tujuannya agar pembangunan yang kita lakukan dapat memberikan dampak yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Kutai Kartanegara," ujarnya.

Tak hanya itu ungkap Edi, ia juga berpesan agar sertifikat tanah tersebut dijaga dengan sebaik-baiknya, dan jika dianggap perlu, sertifikat tersebut dapat jadikan sebagai agunan atau jaminan untuk kredit permodalan usaha di perbankan.

Kemudian dengan modal tersebut, akan membantu usaha warga agar semakin berkembang, dan pada akhirnya akan memberikan manfaat terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.

Baca juga: Idap Penyakit Jantung, Tersangka Kasus Pungli PTSL di Samarinda Jadi Tahanan Luar

"Pengurusan PTSL ini tidak dipungut biaya, dan saya sudah tanyakan tadi ke penerima dan mereka bilang tidak dipungut biaya," tuturnya. 

Dirinya menegaskan, jangan sampai ada oknum yang bermain dan memanfaatkan keuntungan melalui program PTSL tersebut.

"Kalau ada akan kita beri peringatan dan juga sanksi," tegas Edi.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved