Berita Kukar Terkini

440 Hektare Tanah di Mahulu Kukar Diusulkan Bersertifikat Lewat Program PTSL

Sebanyak 440 hektare tanah di Kelurahan Maluhu, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur belum bersertifikat

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Pemasangan patok batas tanah oleh Asissten Pemerintahan Akhmad Taufik Hidayat yang didampingi Camat Tenggarong Sukono, kepala kantor ATR BPN Aag Nugraha, dan Lurah Maluhu Bayu Ramanda.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Sebanyak 440 hektare tanah di Kelurahan Maluhu, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur belum bersertifikat.

Lurah Maluhu Bayu Ramandha, mengusulkan agar tanah masyarakat disertifikatkan melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dari 600 Hektare tanah, baru 160 hektare yang sudah bersertifikat, sisa 440 hektare ini kita ajukan di program PTSL 2023,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023).

Bayu mengharapkan, proses sertifikasi tanah milik masyarakat di wilayahnya bisa berlangsung cepat, dari proses pengukuran hingga selesai terbit sertifikat.

“Kemungkinan dalam waktu tiga bulan sudah selesai prosesnya di kantor pertanahan,” harapnya.

Baca juga: BPN PPU Bentuk Tim Ajudikasi, Upaya Percepat Capaian Program PTSL

Baca juga: Terlibat Mafia Tanah, Modus Oknum BPN Bogor Palsukan PTSL Palsu

Sementara itu, Asisten 1 Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat menyambut baik program percepatan PTSL di Kutai Kartanegara.

Mengingat, masih banyak terjadi sengketa lahan antara orang per orangan. Bahkan antara perorangan dengan pihak perusahaan.

“Sertifikat tanah sebagai solusi konflik tanah. Karena selama ini, banyak yang mengakui memiliki tanah tapi tidak bisa dibuktikan dengan sertifikat,” sebutnya.

Taufik mengungkapkan, saat ini masih banyak masyarakat yang mengaku memiliki sebidang tanah, akan tetapi belum memiliki bukti sah berupa sertifikat.

Hal ini disebabkan oleh berbagai hal di antaranya, biaya pembuatan sertifikat yang relative mahal.

Baca juga: Penyebab Tanah Warga Sepaku yang Berada di Kawasan Inti IKN Ditarik dari PTSL, Penjelasan DPRD PPU

Kemudian, waktu pembuatan yang tidak singkat, serta proses pembuatannya yang dirasa rumit oleh masyarakat.

"PTSL ini menjadi solusi yang bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilik tanah, dan tidak ada lagi kasus-kasus sengketa lahan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved